Polda Metro Jaya Tangkap Enam Penghasut Kerusuhan Aksi Unjuk Rasa Jakarta

0
73
Polda Metro Jaya pada Selasa (2/9/2025) mengumumkan penangkapan enam tersangka yang diduga menghasut pelajar dan anak-anak untuk melakukan kerusuhan dalam unjuk rasa di wilayah DKI Jakarta pada 25 dan 28 Agustus 2025. (Foto Dok. ANTARA)

Jakarta, Spoiler.id – Polda Metro Jaya berhasil menangkap enam tersangka yang diduga sebagai penghasut hingga memicu kerusuhan saat aksi unjuk rasa di wilayah DKI Jakarta pada 25 dan 28 Agustus 2025.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary di Jakarta, Selasa, mengatakan para tersangka berinisial DMR, MS, SH, KA, RAP, dan FL terbukti menyebarkan hasutan melalui media sosial dengan mendorong pelajar hingga anak-anak untuk terlibat dalam aksi anarkis.

“Keenam pelaku ini ditangkap setelah Satgas Gakkum Anti Anarkis melakukan penyelidikan sejak Senin (25/8) dan menemukan bukti kuat serta keterangan yang mendasari penetapan tersangka,” ujar Ade Ary.

Ia menjelaskan, tersangka DMR ditangkap di Jakarta Timur pada Senin (1/9) malam, sementara MS ditangkap keesokan harinya di Polda Metro Jaya saat mendampingi DMR. Adapun SH diamankan di Bali, RAP di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, dan KA oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.

Polisi menjerat para tersangka dengan pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghasutan untuk melakukan tindak pidana. Mereka juga dikenakan pasal 45A ayat (3) juncto pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, penyidik turut menambahkan jeratan pasal 76H juncto pasal 15 juncto pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena para tersangka diduga memperalat anak serta membiarkan anak tanpa perlindungan dalam aksi unjuk rasa tersebut.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here