Jakarta, Spoiler.id – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan alasan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menetapkan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo atau Sara tetap sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029. Keputusan itu diambil meskipun Sara sempat menyatakan pengunduran diri secara lisan.
Menurut Dasco, tidak ada surat resmi pengunduran diri yang diterima baik oleh Mahkamah Partai Gerindra maupun oleh MKD DPR. “Sara itu tidak ada laporan, baik ke Mahkamah Partai maupun ke MKD. Tidak ada pelaporan,” ujar Dasco kepada wartawan di Jakarta, Jumat (31/10/2025).
Dasco menjelaskan, Mahkamah Partai Gerindra menilai surat pengunduran diri Sara tidak memenuhi syarat hukum karena tidak disampaikan secara tertulis. Oleh sebab itu, partai tidak menerbitkan surat penonaktifan Sara dari keanggotaan DPR.
“Sara mengundurkan diri secara lisan, namun secara administrasi tidak ada surat resmi pengunduran diri, dan partai juga tidak mengeluarkan surat penonaktifan,” sambungnya.
Hasil keputusan Mahkamah Partai tersebut kemudian disampaikan ke MKD DPR dan menjadi dasar keputusan bahwa Sara tetap berstatus sebagai anggota DPR RI.
“Keputusan Mahkamah Partai dikirim ke MKD, dan setelah diperiksa memang tidak ada pelaporan resmi di MKD. Akhirnya keputusan Mahkamah Partai itu dikuatkan,” jelas Dasco.
Lebih lanjut, Dasco menilai kasus yang menimpa Sara menjadi pelajaran penting bahwa penyalahgunaan konten digital dapat merugikan seseorang. “Itu adalah konten lama yang kemudian diedit sehingga artinya menjadi sangat berbeda. Hal ini tentu merugikan yang bersangkutan,” katanya.
Sebelumnya, Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam menyampaikan bahwa MKD telah memutuskan Rahayu Saraswati tetap sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029. Keputusan itu berdasarkan surat Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025.
“MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029,” ujar Nazaruddin di Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Ia menegaskan, keputusan diambil setelah mempertimbangkan aspek hukum, tata beracara, serta putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra. MKD, kata Nazaruddin, akan terus menjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif melalui penegakan etik secara profesional dan independen.
Diketahui, pada 10 September 2025, Rahayu Saraswati sempat mengumumkan pengunduran diri dari DPR RI setelah pernyataannya di ruang publik menuai kritik. Ia juga menyampaikan permintaan maaf atas pernyataannya yang dianggap menyakiti sejumlah pihak. Namun, Fraksi Partai Gerindra kemudian memutuskan tidak menindaklanjuti pengunduran diri tersebut karena tidak disertai prosedur administrasi resmi.
















































