Bengkulu, Spoiler.id – Seorang sopir truk tronton berinisial PI, warga Kota Bengkulu, ditangkap oleh Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu. Penangkapan dilakukan setelah tersangka kedapatan menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar selama berbulan-bulan.
Kasus ini terungkap dari hasil penyelidikan aparat yang mencurigai aktivitas pembelian BBM dalam jumlah besar menggunakan kendaraan truk yang tidak layak jalan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa PI memanfaatkan fasilitas subsidi BBM untuk dijual kembali demi memperoleh keuntungan pribadi.
Setiap hari, PI membeli Bio Solar dari salah satu SPBU di Kota Bengkulu menggunakan truk bernomor polisi BA 8604 RM dengan kapasitas tangki sekitar 200 liter.
“Setiap hari tersangka membeli Bio Solar menggunakan truk yang tidak layak jalan. Hasil pemeriksaan UPT Balai Pengujian Kendaraan Bermotor menunjukkan kendaraan tersebut tidak memenuhi standar laik jalan,” kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, Sabtu (8/11/2025).
Meski kendaraan dinyatakan tidak laik jalan, PI tetap menggunakannya untuk mengantre dan mengisi BBM setiap hari dengan barcode kendaraan. Dari hasil pemeriksaan data transaksi Pertamina, truk tersebut tercatat melakukan 481 kali pembelian Bio Solar dengan total 42,8 kiloliter (KL).
Setelah mengisi bahan bakar, PI membawa truk ke rumahnya dan memarkirkannya di samping rumah. Ia kemudian menguras tangki menggunakan selang untuk memindahkan Bio Solar ke dalam jeriken berkapasitas 30 liter. Bahan bakar itu kemudian dijual kembali kepada pihak lain dengan harga lebih tinggi.
Kasubdit Tipidter Polda Bengkulu Kompol Mirza Gunawan menjelaskan, tersangka mampu mengumpulkan 5 hingga 6 jeriken setiap hari dan menjualnya dengan harga Rp10.000 per liter, sementara harga subsidi hanya Rp6.800 per liter.
“Pelaku menjual BBM Bio Solar dengan selisih harga sekitar Rp3.200 per liter. Dari kegiatan itu, ia meraup keuntungan hingga Rp128 juta sejak awal tahun 2025,” ujar Kompol Mirza.
Menurut hasil penyidikan, kegiatan ilegal tersebut telah berlangsung sejak awal 2025 hingga akhirnya PI tertangkap tangan pada awal November. Dalam periode tersebut, pelaku berhasil menimbun dan menjual sekitar 21 kiloliter Bio Solar, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp276 juta akibat selisih harga subsidi dan non-subsidi.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit truk BA 8604 RM, enam jeriken berisi Bio Solar masing-masing 30 liter, tiga jeriken kosong kapasitas 35 liter, serta total 174 liter Bio Solar siap jual.
Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.
Tersangka PI dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
















































