Polda Bengkulu Bekuk Residivis Kurir Narkoba di Lokalisasi

0
28

Spoiler.id –  Penangkapan terhadap keduanya dilakukan di salah satu rumah di dalam lokalisasi Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu,” ujar Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan saat memberikan keterangan .”Kedua tersangka merupakan pelaku yang sudah pernah dihukum pada kasus narkotika sebelumnya, dengan DBA dihukum pada tahun 2021 dan DN pada tahun 2019.

Pada 31 Januari 2024, tim Subdit II Resnarkoba Polda Bengkulu menerima informasi dari masyarakat tentang kedua tersangka, yang merupakan warga Kampung Melayu, yang diduga terlibat dalam kasus narkotika. Tim langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya pada pukul 00.30 WIB di kamar mereka di komplek lokalisasi.

Dari penangkapan tersebut, tim berhasil menyita 16 paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,60 gram, dua unit handphone, satu unit timbangan elektrik kecil, dan satu tas sandang.

“Kedua tersangka adalah kurir atau perantara dalam jual beli narkotika, dan mereka mendapatkan barang tersebut dari Mr. X, yang saat ini masih dalam pencarian oleh pihak berwajib,” jelas Tonny.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal 1 miliar dan maksimal 10 miliar.

Pewarta: Yulisman
Editor : Man Saheri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here