Spoiler.id – Belakangan ini, banyak kejahatan jalanan yang dilakukan oleh pelaku dan korbannya masih berusia anak. Sangat memprihatinkan, meskipun sudah ada banyak regulasi yang mengatur tentang perlindungan hak-hak anak, seperti UU, Perda, dan lain-lain.
Dalam kasus yang melibatkan anak-anak ini, baik pelaku maupun korban harus dilindungi sesuai dengan regulasi yang berlaku. UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjelaskan bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan yang bertujuan untuk menjamin dan melindungi anak serta hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang secara optimal sesuai dengan martabat kemanusiaan dan terhindar dari kekerasan dan diskriminasi.
Hak anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara.
Konvensi hak-hak anak juga menekankan prinsip-prinsip dasar seperti nondiskriminasi, kepentingan terbaik anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan, serta penghargaan terhadap pendapat anak.
Kepala DP3AP2KB Kota Bengkulu, Dewi Dharma, menyatakan bahwa masalah ini harus diperhatikan sejak awal hingga akhir. Hal ini berarti, perkembangan anak-anak harus mendapatkan pengasuhan yang baik dari orang tua atau pengasuh, karena hal ini akan berdampak pada pertumbuhan mereka secara fisik maupun psikis.
“Kami juga telah melakukan berbagai upaya untuk memenuhi hak anak di Kota Bengkulu. Salah satunya adalah dengan mengeluarkan Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kota Layak Anak. Selain itu, kami juga bekerja sama dengan berbagai OPD terkait untuk menangani masalah ini,” ujar Dewi.
Pj Walikota Bengkulu, Arif Gumadi, selalu berusaha untuk memenuhi hak anak dan mewujudkan Kota Bengkulu sebagai “Kota Layak Anak” melalui berbagai program yang ada.
Pewarta: Yulisman
Editor : Man Saheri