Penandatanganan Perjanjian Kinerja Bagi Kepala OPD dan Camat Bengkulu Tengah

0
28

Spoiler.id – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah mengadakan apel gabungan yang juga merupakan acara penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) bagi seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat di Ruang Lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah. Acara ini berlangsung di Halaman Kantor Bupati pada hari Senin, tanggal 19 Februari 2024.

Penjabat Bupati Bengkulu Tengah, Dr. Heriyandi Roni, M.Si., bertindak sebagai pembina apel yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Drs. Rachmat Riyanto, S.T., M.AP., para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat, dan beberapa stafnya.

Dalam sambutannya, Pj. Bupati Bengkulu Tengah, Heri Roni, menjelaskan bahwa Perjanjian Kinerja (PK) merupakan dokumen yang berisi tugas dan tanggung jawab dari pimpinan instansi hingga ke tingkat paling bawah, serta didukung dengan indikator kinerja. Tujuan dari PK adalah menciptakan standar untuk mengevaluasi kinerja aparatur dan menilai keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi. Dengan adanya PK, diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas instansi pemerintah di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Sementara itu, Sekretaris Daerah, Rachmat Riyanto, juga mengungkapkan bahwa PK merupakan implementasi dari kebijakan Kemenpan dan RB Nomor 6 dan 7 tahun 2022. Nantinya, PK akan dijabarkan dalam rencana kegiatan aparatur dan dinilai sebagai Sasaran Kerja Pegawai (SKP).

“Kita akan menilai kinerja setiap aparatur pada akhir tahun sebagai bentuk meningkatkan akuntabilitas di instansi mereka. Penilaian akan dilakukan oleh pimpinan OPD dan akan ada evaluasi bagi yang tidak mencapai target yang ditetapkan,” jelasnya.

Setelah arahan dari Pj. Bupati Bengkulu Tengah, acara dilanjutkan dengan penandatanganan PK oleh Pj. Bupati, Sekretaris Daerah, seluruh Kepala OPD, dan seluruh Camat yang hadir. Hal ini bertujuan untuk menegaskan komitmen bersama dalam meningkatkan kinerja dan akuntabilitas instansi pemerintah di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Pewarta: Yulisman
Editor : Man Saheri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here