KPU Umumkan Jadwal PSU di Kota Bengkulu

0
33

Spoiler.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Kota Bengkulu. Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Keputusan Nomor 284 Tahun 2024 tentang pelaksanaan PSU di tingkat Kota Bengkulu dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Pengumuman resmi yang dirilis oleh KPU Kota Bengkulu (18/02/2024) mengungkapkan bahwa pelaksanaan PSU akan dilaksanakan pada Hari Kamis, Tanggal 22 Februari 2024. PSU ini hanya akan dilakukan satu kali saja.

Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad, menjelaskan bahwa ada beberapa wilayah yang akan menjadi tempat pelaksanaan PSU. Di Kecamatan Selebar, Kelurahan Pekan Sabtu, terdapat 134 DPT laki-laki dan 136 DPT perempuan. Sementara di Kecamatan Gading Cempaka, Kelurahan Cempaka Permai, terdapat 128 DPT laki-laki dan 150 DPT perempuan. Untuk Kelurahan Jalan Gedang, terdapat 127 DPT laki-laki dan 140 DPT perempuan. Jumlah keseluruhan DPT yang akan terlibat dalam PSU adalah sebanyak 815 orang.

KPU Kota Bengkulu juga telah menetapkan rincian TPS dan jenis pemilihan untuk pelaksanaan PSU. Di Kecamatan Selebar, Kelurahan Pekan Sabtu, PSU akan dilaksanakan di TPS 6 dengan jenis pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), DPR RI, dan DPD RI. Sementara di Kecamatan Gading Cempaka, Kelurahan Cempaka Permai, PSU akan dilaksanakan di TPS 4 dengan jenis pemilihan yang mencakup PPWP, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi Bengkulu, dan DPRD Kota Bengkulu. Di Kelurahan Jalan Gedang, PSU akan dilaksanakan di TPS 16 dengan jenis pemilihan PPWP.

Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad, menandatangani keputusan ini sebagai upaya untuk memastikan proses demokrasi yang adil dan transparan dalam Pemilu tahun 2024. Dengan melakukan PSU, diharapkan hasil pemilihan dapat mencerminkan kehendak dan suara rakyat secara proporsional.

 

Pewarta: Yulisman
Editor : Man Saheri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here