Bawaslu Rekomendasikan ASN ke KASN Terkait Netralitas di Bengkulu

0
25

Spoiler.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu telah menemukan dugaan pelanggaran netralitas pegawai negeri sipil (ASN) di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) saat pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Setelah melakukan proses penelusuran dan memanggil oknum ASN serta calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Bawaslu Kota Bengkulu merekomendasikan kasus tersebut ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).

Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rahmat Hidayat, menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut diberikan setelah pihaknya melakukan proses klarifikasi terhadap oknum ASN yang diduga melanggar netralitas. Bawaslu Kota Bengkulu juga telah dimintai keterangan oleh pihak KASN terkait kasus tersebut.

Ahmad Maskuri, Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023. Pasal 74 Ayat (1) PKPU tersebut menyatakan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan lainnya dilarang melakukan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu.

Selain itu, Pasal 74 Ayat (2) PKPU juga melarang pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. Hal ini juga dibahas dalam Pasal 72 PKPU yang melarang kampanye yang melibatkan aparatur sipil negara.

Ahmad juga menjelaskan bahwa bahan kampanye yang didistribusikan oleh ASN di lingkungan Dinkes Kota Bengkulu berupa kalender, kartu nama, brosur kampanye, dan barang lainnya. Hal ini menunjukkan adanya upaya untuk mempengaruhi opini masyarakat dan menarik simpati pemilih.

Berdasarkan temuan tersebut, Bawaslu Kota Bengkulu berharap KASN dapat memutuskan tindakan yang sesuai dengan aturan yang ada. Pihaknya telah memberikan rekomendasi yang didukung oleh bukti, verifikasi, dan pemanggilan terhadap oknum yang diduga melanggar netralitas. Bawaslu Kota Bengkulu akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berharap agar netralitas ASN dapat terjaga dalam pelaksanaan Pemilu yang akan datang.

 

Pewarta: Yulisman
Editor : Man Saheri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here