Polisi Tetapkan Nahkoda Sebagai Tersangka Tenggelamnya Kapal Wisata di Bengkulu

0
165
Tenggelamnya Kapal Wisata di perairan Pulau Tikus, Kota Bengkulu.

Bengkulu,spoiler.id – Polresta Bengkulu resmi menetapkan kapten kapal berinisial ES sebagai tersangka dalam insiden tenggelamnya kapal wisata di sekitar perairan Pulau Tikus, Kota Bengkulu.

Kecelakaan laut yang terjadi pada 11 Mei 2025 itu menelan korban jiwa sebanyak delapan orang.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk saksi ahli, kami menetapkan ES sebagai tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKBP Sujud Alif Yulam Lam, pada Kamis, 15 Mei 2025.

Menurut Sujud, ES dinilai bertanggung jawab atas musibah tersebut karena sebagai nahkoda, ia tetap mengoperasikan kapal meski tidak lagi memiliki izin resmi sejak tahun 2021.

“Izin operasional kapal sempat dimiliki sebelumnya, namun setelah kapal dimodifikasi, ES tidak mengurus izin baru,” jelasnya.

Lima orang anak buah kapal yang berada di kapal saat kejadian masih berstatus sebagai saksi dalam penyelidikan ini.

ES dijerat dengan sejumlah pasal dari Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, serta pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 302 ayat 1 dan 3, Pasal 117 ayat 2, Pasal 323 ayat 1 dan 3, juncto Pasal 219 ayat 2, serta Pasal 359 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan adalah 10 tahun penjara.

Kapal bernama Tiga Putra yang mengangkut 101 wisatawan terbalik akibat badai saat pelayaran dari Pulau Tikus menuju daratan Bengkulu. Delapan penumpang dinyatakan meninggal dunia dalam tragedi tersebut.

Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here