
Rejang Lebong,spoiler.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, kini berupaya untuk mempercepat proses pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen Pemkab untuk mendukung kemudahan dalam pembangunan di wilayah tersebut.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Rejang Lebong, Asli Samin, menjelaskan bahwa percepatan proses pengurusan izin PBG ini sejalan dengan visi Bupati Rejang Lebong yang berfokus pada pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, sesuai dengan slogan Bantu Rakyat.
“Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong berkomitmen untuk mempercepat pengurusan izin PBG agar masyarakat tidak terhambat dalam menjalankan rencana pembangunan mereka,” ujar Asli Samin pada Kamis (15/5).
Pemkab Rejang Lebong telah mengadakan rapat koordinasi dengan tiga organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, yaitu Dinas PUPRPKP, DPMPTSP, dan DLH, guna mencari solusi terbaik untuk memperlancar proses perizinan. Dalam rapat tersebut, mereka memutuskan untuk memangkas beberapa tahapan dalam prosedur pengurusan izin agar lebih efisien dan cepat.
“Kami terus mencari solusi untuk menyederhanakan proses perizinan PBG, agar lebih cepat dan praktis sesuai dengan alur yang telah disepakati bersama,” tambah Asli.
Selain itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Rejang Lebong, Zulkarnain, menyebutkan bahwa masyarakat selama ini sering merasa pengurusan izin PBG memakan waktu yang lama, bahkan bisa berbulan-bulan, yang menyebabkan banyak warga enggan mengurusnya.
“Namun saat ini, kami sudah memperbaiki sistem. Pengurusan izin PBG dapat diselesaikan dalam waktu tujuh hari kerja, asalkan semua persyaratan telah lengkap,” jelas Zulkarnain.
Untuk mempermudah akses informasi mengenai persyaratan dan prosedur pengurusan izin PBG, Pemkab Rejang Lebong juga menyediakan informasi di berbagai OPD terkait dan di Mal Pelayanan Publik (MPP), sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi tersebut.
Zulkarnain berharap dengan adanya kemudahan dalam proses pengurusan izin PBG, pelaku usaha dan masyarakat Rejang Lebong dapat lebih cepat membangun kantor atau bangunan usaha mereka, yang pada akhirnya akan meningkatkan perekonomian lokal.
Pewarta: Viona
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025















































