Bengkulu,spoiler.id – Mulai 5 Januari 2025, pemerintah menerapkan kebijakan opsen untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini merupakan bagian dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) serta dikuatkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, menegaskan bahwa kebijakan opsen pajak bukanlah sebuah peningkatan tarif pajak yang dibebankan kepada masyarakat. Menurutnya, opsen lebih kepada perubahan dalam pembagian hasil pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
“Jadi, opsen pajak ini bukan berarti kita akan membayar pajak kendaraan lebih tinggi, misalnya hingga 66 persen lebih. Yang berubah adalah pembagian hasilnya. Dulu, kota/kabupaten hanya mendapatkan 30 persen, kini menjadi 66 persen. Jadi ini hanya soal pembagian, bukan beban baru untuk rakyat,” jelas Helmi.
Dalam kebijakan ini, pemerintah menetapkan pembagian 66 persen untuk menjadi pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten/kota, yang harus dituangkan dalam peraturan daerah masing-masing. Selain itu, ada penurunan tarif PKB yang maksimalnya menjadi 1,2 persen, lebih rendah dibandingkan dengan tarif sebelumnya yang sebesar 2 persen.
“Jumlah pajak yang harus dibayar oleh masyarakat tetap sama, yang berubah hanya bagaimana hasil pajaknya dibagi antara pemerintah pusat dan daerah,” tambah Helmi.
Gubernur juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang salah yang beredar, yang menyebutkan bahwa pajak kendaraan akan naik hingga 66 persen.
“Jangan sampai salah paham dengan berita yang tidak benar. Jika ada keraguan, bisa langsung menghubungi saya di nomor WA 0811-737-646,” tegasnya.
Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025















































