
Bengkulu,spoiler.id – Sebanyak 25 orang dari Komunitas Masyarakat Untuk Anti Korupsi (KOMUNIKASI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (21/5/2025).

Dalam aksinya, massa mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah kepala daerah, anggota DPRD, dan pengusaha yang terlibat dalam kasus mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.
Aksi dimulai sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan S. Parman No. 02, Kelurahan Padang Jati, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu. Para pengunjuk rasa membentang spanduk yang bertuliskan “Segera tangkap para pengusaha, para kepala daerah, dan para pimpinan DPRD se-Provinsi Bengkulu (Politisi Golkar) yang terlibat setor uang“.
Dalam orasinya, massa meminta KPK segera menetapkan tersangka terhadap beberapa kepala daerah yang menerima atau memberikan uang terkait pemilihan kepala daerah, khususnya dari Partai Golkar.
Mereka juga meminta Pengadilan Negeri Bengkulu memerintahkan KPK untuk membuka kembali penyidikan atas dugaan praktik suap dan pemerasan dalam Pilkada 2024 yang diduga melibatkan Rohidin Mersyah.
Massa juga menyerukan tuntutan terhadap sejumlah pimpinan DPRD dari berbagai kabupaten/kota di Bengkulu, yang disebut-sebut menerima aliran dana dari para pengusaha untuk mendukung pencalonan kepala daerah tertentu melalui jalur Partai Golkar.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan, KOMUNIKASI menyampaikan bahwa berdasarkan dakwaan jaksa KPK dan fakta persidangan, terdapat aliran dana mencapai lebih dari Rp45 miliar dan USD 30 ribu yang diduga berkaitan dengan kampanye Rohidin Mersyah. Dana tersebut diduga berasal dari para pengusaha sektor batu bara dan kelapa sawit, serta sejumlah tokoh politik dan kepala daerah.
Adapun berdasarkan dakwaan jaksa KPK dan fakta-fakta persidangan para pihak yang diduga ikut terlibat memberikan uang kepada Rohidin Mersyah, sebagai berikut:
Pihak Swasta (Pengusaha Batu Bara dan Kelapa Sawit) total setoran Rp.21,1 Milyar dan USD 30.000, dengan rincian sebagai berikut:
A. Bebby Hussy Rp. 1,5 Milyar, diserahkan di Sungai Serut Kota Bengkulu.
B. Haris Rp. 6 Milyar, diserahkan di Bandara Soekarno Hatta , Serang Banten.
C. Mas Ema Rp. 8 Milyar diserahkan di Jakarta Pusat.
D. Chandra alias Chan Rp 300 juta diserahkan di Hotel Mandarin, Jakarta.
E. Leo Lee Rp.1 milyar, diserahkan di Jl. S Parman, Kota Bengkulu.
F. Tcandara Tersena Widjaja USD 30.000, diserahkan di Hotel Ritz Carlton, Jakarta G.Suwanto alias Yanto Rp 300 diserahkan di Senayan City, Jakarta, dan 500 juta diserahkan di Tanah Patah, Kota Bengkulu.
H. Dedeng Marco Saputra Rp 500 juta , diserahkan di Nakau, Kota Bengkulu.
I. Pak Cai Rp 3 Milyar (Pengusaha Kelapa Sawit) diserahkan di Jakarta Pusat.
Calon Kepala Daerah dengan Total Rp 21.000.000.000, dengan rincian sebagai berikut:
A. Erwin Octavian (Mantan Bupati Seluma/Diusung Golkar).
B. Zurdi Nata (Bupati Kepahiang/Diusung Golkar).
C. Arie Septia Adinata (Bupati Bengkulu Utara/Diusung Golkar).
D.Gusril Pausi (Bupati Kaur/Diusung Golkar).
Anggota dewan / Politisi Golkar dengan total Rp 3.550.000.000, adapun rincian sebagai berikut:
A. Sumardi, (Ketua DPRD Provinsi Bengkulu/Politisi Golkar).
B. Samsul Aswajar (Waka I DPRD Seluma/Politisi Golkar).
C. Dodi Martian (Waka II DPRD Bengkulu Selatan/Politisi Golkar).
D. Januardi (Ketua DPRD Kaur/Politisi Golkar).
E. Ichram Nur Hidayah (Waka I DPRD Bengkulu Utara/Politisi Golkar).
F. Ansori M (Waka II DPRD Kepahiang/Politisi Golkar).
G. Zamhari (Ketua DPRD Mukomuko/Politisi Golkar).
H. Ahmad Lutfi (Waka I DPRD Lebong/Politisi Golkar).
I. Lukman Effendi (Waka II DPRD Rejang Lebong/Politisi Golkar).
Dalam pernyataan itu, massa menyuarakan empat tuntutan utama:
-
Mendesak Pengadilan Negeri Bengkulu memerintahkan KPK menetapkan para pihak yang terlibat sebagai tersangka.
-
Meminta KPK secara terbuka menyampaikan perkembangan penyidikan ke publik.
-
Menolak penegakan hukum yang tebang pilih dan meminta semua pihak yang terlibat ditindak secara adil.
-
Meminta Presiden RI turun tangan memastikan KPK dan lembaga peradilan bekerja secara independen.
Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025














































