Rejang Lebong,spoiler.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan serta Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, mengungkapkan bahwa masih banyak bangunan di daerah tersebut yang berdiri tanpa memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, jumlah bangunan tanpa PBG masih cukup banyak. Padahal izin ini sangat penting untuk legalitas pendirian gedung,” ujar Kepala Bidang Cipta Karya DPUPRPKP, Muhammad Fani Soeliantara, Selasa (20/5).
Ia menjelaskan bahwa ketidaktertiban dalam pengurusan PBG berpotensi menurunkan pendapatan daerah dari sektor perizinan, mengingat pembayaran PBG turut menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain merugikan pemerintah daerah, tidak adanya PBG juga dapat merugikan pemilik bangunan itu sendiri. Pasalnya, bangunan yang tidak dilengkapi dengan izin resmi akan menyulitkan dalam pengurusan izin usaha atau keperluan administratif lainnya.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk segera mengurus PBG jika hendak mendirikan bangunan. Ini penting untuk mendukung PAD dan juga demi kemudahan administrasi ke depannya,” tegasnya.
Menurutnya, pengurusan PBG saat ini tergolong cepat dan mudah, selama dokumen persyaratan yang dibutuhkan telah lengkap. Prosesnya pun dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu minggu.
Fani juga menambahkan, berdasarkan aturan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, izin PBG tidak harus diurus sebelum bangunan berdiri. Bangunan yang sudah dibangun pun masih dapat diajukan untuk mendapatkan PBG, selama tidak melanggar aturan tata ruang.
Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memproses permohonan PBG untuk bangunan yang berdiri di lokasi yang bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Rejang Lebong.
“Jika ada permohonan PBG untuk pembangunan di zona terlarang seperti Talang Benih, maka otomatis akan kami tolak,” tutup Fani.
Pewarta: Viona
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025
















































