Bengkulu Selatan,spoiler.id – Kepala Desa Jeranglah Tinggi, inisial TS, resmi ditahan pihak Kepolisian Resor Bengkulu Selatan karena diduga terlibat dalam penyelewengan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022 dengan total kerugian negara mencapai Rp 526 juta.
Penahanan dilakukan setelah Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bengkulu Selatan menemukan sejumlah bukti yang mengindikasikan adanya pencairan dana tanpa laporan pertanggungjawaban serta pemalsuan dokumen administrasi.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Akhyar Anugerah menyampaikan, TS ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Mei 2025.
“Dana dicairkan tanpa pelaporan yang lengkap, disertai pengurangan volume pembangunan, penggunaan nota palsu, serta pemotongan bayaran tukang,” jelasnya, Selasa (20/5/2025).
Ia menambahkan, pembangunan yang menjadi objek penyimpangan antara lain balai kemasyarakatan, kandang pakan ternak, serta fasilitas mandi umum (PAUK). Semua kegiatan tersebut diduga tidak dikerjakan sesuai dengan perencanaan dan spesifikasi.
Dalam proses penyelidikan kasus ini, pihak kepolisian telah memeriksa sebanyak 79 orang saksi. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan seiring perkembangan penyidikan yang masih berlangsung.
Atas perbuatannya, TS dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pewarta: Agusian
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT ©SPOILER 2025














































