Jakarta, Spoiler.id – Usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional untuk menaikkan batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 70 tahun mendapat penolakan dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin.
Menurut politisi Partai Golkar itu, perubahan batas usia pensiun tersebut berpotensi menghambat regenerasi di lingkungan pemerintahan dan mengurangi kesempatan kerja bagi generasi muda.
“Kalau ASN terus-menerus minta perpanjangan masa kerja, lantas anak-anak muda kita akan ditempatkan di mana? Mereka juga butuh lapangan kerja,” kata Zulfikar, Sabtu (24/5/2025).
Zulfikar menilai usia pensiun yang berlaku saat ini, yaitu 60 tahun, sudah cukup ideal. Terlebih Indonesia tengah menghadapi bonus demografi, di mana kelompok usia produktif meningkat signifikan.
“Sudah cukup batas usia yang ada sekarang. Kita justru harus memberi ruang pada generasi muda untuk berkontribusi dalam pembangunan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya pendekatan berbasis riset dalam menyusun kebijakan.
“Usulan apa pun harus didasari kajian ilmiah, bukan sekadar keinginan sepihak. Negara-negara maju menetapkan kebijakan lewat riset mendalam, bukan berdasarkan keinginan semata,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrullah, menyampaikan aspirasi perubahan batas usia pensiun saat pelantikan pengurus Korpri di lingkungan LKPP, Senin (19/5/2025). Korpri mengusulkan batas usia pensiun sebagai berikut:
-
Pejabat Pimpinan Tinggi Utama: 65 tahun
-
JPT Madya (Eselon I): 63 tahun
-
JPT Pratama (Eselon II): 62 tahun
-
Eselon III dan IV: 60 tahun
-
Jabatan Fungsional Utama: 70 tahun
Usulan ini, menurut Zudan, ditujukan untuk mendorong pengembangan keahlian ASN dan menyesuaikan dengan meningkatnya angka harapan hidup.
Namun, menurut Zulfikar, wacana tersebut harus ditimbang secara bijak agar tidak mengorbankan hak generasi penerus bangsa.
Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025
















































