MK Putuskan Rifai Tajudin Sah Menang Pilkada Bengkulu Selatan 2025

0
352
Rifai Tajudin dan Yevri Sudianto. (Spoiler.id)

Bengkulu Selatan, Spoiler.id – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bengkulu Selatan 2025. Dengan demikian, kemenangan pasangan Rifai Tajudin dan Yevri Sudianto dari nomor urut 3 tetap sah.

Rifai menyambut keputusan tersebut dengan penuh rasa syukur. “Alhamdulillah, ini adalah rahmat Allah dari perjalanan panjang yang melelahkan,” kata Rifai pada Senin, 26 Mei 2025.

Ia menilai putusan ini sebagai awal baru untuk menciptakan pemerintahan yang inklusif, fokus pada solusi nyata, dan membangun kembali semangat persatuan di tengah masyarakat.

Rifai juga menekankan pentingnya menanggapi kebutuhan masyarakat secara langsung, bukan hanya mengandalkan program di atas kertas.

“Kami ingin mendengar langsung dari warga, mengidentifikasi masalah prioritas, dan merancang kebijakan yang benar-benar menjawab kondisi riil masyarakat,” ungkapnya.

Rifai menegaskan bahwa pendekatan pemerintahan yang ia usung akan lebih teknokratis dan berbasis data lapangan, bukan semata retorika politik. Di tengah suasana politik yang sempat panas pasca-PSU, ia mengajak semua pihak, termasuk para rival politik, untuk kembali bersatu membangun Bengkulu Selatan.

“Sudah saatnya kita tinggalkan perbedaan demi kemajuan bersama. Tidak cukup jika kami bekerja sendiri. Kami butuh semua pihak,” ujarnya.

Rifai juga memastikan bahwa sejumlah program unggulan telah dirancang oleh timnya, namun pengumuman resmi akan disampaikan setelah pelantikan.

“Kami tunggu pelantikan agar semua langkah kami bisa berjalan sesuai aturan dan prosedur,” tambahnya.

Gugatan terhadap kemenangan Rifai–Yevri sebelumnya dilayangkan oleh pasangan calon nomor urut 2, Suryatati–Ii Sumirat Mersyah, yang menuding adanya pelanggaran saat masa tenang PSU pada 19 April 2025. Mereka meminta MK membatalkan hasil pemilihan, bahkan mengusulkan diskualifikasi pasangan Rifai–Yevri.

Namun dalam persidangan di MK pada 15 dan 20 Mei 2025, kuasa hukum Rifai–Yevri, Edi Rusman, membantah seluruh dalil tersebut. Ia justru menyebut bahwa pihak pemohon yang melanggar, dengan menunjukkan aktivitas politik yang dilakukan oleh Ii Sumirat di beberapa desa selama masa tenang.

Salah satu insiden mencolok adalah pertemuan politik dini hari di Desa Tanjung Besar dan Desa Suka Negeri yang sempat menimbulkan kegaduhan hingga polisi turun tangan.

“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran justru dilakukan di daerah yang menjadi basis suara mereka sendiri,” tegas Edi Rusman.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa pemohon tidak memenuhi syarat selisih suara yang ditetapkan dan tidak mampu membuktikan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Perkara dengan nomor 322/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini pun resmi dimenangkan oleh pasangan Rifai–Yevri.

Tantangan ke depan bagi kepemimpinan baru ini masih besar, seperti ketimpangan pembangunan antarwilayah, terbatasnya akses kesehatan dan pendidikan, serta ketimpangan ekonomi antara wilayah pesisir dan pedalaman.

Dengan legitimasi kuat pasca putusan MK, masyarakat kini menaruh harapan besar pada pemerintahan Rifai–Yevri untuk membawa perubahan nyata. Kesuksesan pemerintahan mendatang akan sangat bergantung pada kemauan untuk membangun komunikasi lintas kelompok dan merajut kembali kepercayaan publik.

“Insyaallah ini menjadi awal yang baik untuk Bengkulu Selatan yang lebih adil dan maju,” tutup Rifai.

Pewarta: Agusian
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT ©SPOILER 2025

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here