Bengkulu, Spoiler.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu telah menerima pelimpahan tahap II dari Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan atau fraud yang terjadi di salah satu bank syariah di wilayah Bengkulu. Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah YG, yang diketahui merupakan anggota kepolisian.
YG diduga telah menyebabkan kerugian besar bagi para nasabah, dengan total nilai mencapai sekitar Rp 8 miliar. Sebagai bagian dari proses hukum, dua unit rumah serta satu kendaraan milik tersangka telah disita dan dijadikan barang bukti.
Perkara yang menjerat YG merupakan lanjutan dari kasus sebelumnya yang menyeret terdakwa TKD. Saat ini, TKD sedang menjalani proses banding atas vonis 9 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Bengkulu.
Untuk memperlancar tahapan penuntutan, tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu telah melakukan penahanan terhadap YG selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas IIB Malabero, Bengkulu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Subayak, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan atas dasar instruksi pimpinan dan mengacu pada ancaman hukuman yang dijeratkan kepada tersangka.
“Pelimpahan tahap II telah kami terima, dan kami langsung menahan tersangka YG di Rutan Malabero untuk 20 hari ke depan. Ini sesuai arahan pimpinan dan karena ancaman hukumannya lebih dari 3 tahun,” ungkap Fri Wisdom, Rabu (28/5/2025).
Dalam waktu dekat, jaksa penuntut akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Bengkulu agar proses sidang bisa segera dimulai.
Tersangka YG dijerat dengan Pasal 63 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Mengenai harta benda milik YG yang telah disita, Kejari Bengkulu menyatakan bahwa keputusan selanjutnya akan bergantung pada putusan majelis hakim.
“Apabila dalam putusan akhir nanti hakim memutuskan agar aset tersebut dirampas untuk negara, maka akan dilakukan pelelangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Fri Wisdom.
Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025















































