MK Putuskan Pemerintah Wajib Gratiskan Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri dan Swasta

0
436
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Spoiler.id)

Jakarta, Spoiler.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan penting terkait sistem pendidikan nasional. Dalam putusan terbaru, MK menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah memiliki kewajiban menjamin terselenggaranya pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, tidak hanya di sekolah negeri tetapi juga di sekolah/madrasah swasta.

Putusan ini disampaikan dalam sidang pembacaan putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang digelar pada Selasa (27/5/2025) di Gedung MK, Jakarta. Perkara ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga warga negara: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon dengan menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila dimaknai secara sempit, yakni hanya berlaku untuk sekolah yang dikelola pemerintah.

“Pasal tersebut harus ditafsirkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin pelaksanaan wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di satuan pendidikan milik pemerintah maupun milik masyarakat,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Namun demikian, Mahkamah memberikan catatan bahwa sekolah atau madrasah swasta tidak sepenuhnya dilarang menarik biaya pendidikan selama masih dalam koridor hukum dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih yang membacakan pertimbangan hukum menjelaskan bahwa selama ini kebijakan wajib belajar tanpa biaya lebih banyak diterapkan pada sekolah negeri. Hal ini menimbulkan ketimpangan, terutama bagi siswa yang karena keterbatasan daya tampung tidak bisa masuk sekolah negeri dan harus menempuh pendidikan di sekolah swasta dengan biaya sendiri.

“Negara tetap berkewajiban memastikan semua anak mendapatkan akses pendidikan dasar tanpa hambatan ekonomi. Kesenjangan dalam akses ini mencederai semangat konstitusi,” ujar Enny.

Sebagai contoh, pada tahun ajaran 2023/2024, hanya sekitar 970 ribu siswa jenjang SD yang tertampung di sekolah negeri, sementara lebih dari 173 ribu siswa harus mengandalkan sekolah swasta. Demikian pula di tingkat SMP, sekolah negeri menampung 245 ribu siswa dan sekolah swasta sekitar 104 ribu.

Enny menegaskan bahwa fakta ini menunjukkan pentingnya jaminan biaya pendidikan juga bagi mereka yang bersekolah di satuan pendidikan swasta, karena pada dasarnya konstitusi tidak membedakan jenis penyelenggara pendidikan dalam hal pemenuhan hak warga negara atas pendidikan.

Ia juga menyoroti pentingnya distribusi anggaran pendidikan secara merata, agar subsidi dan bantuan bisa dinikmati peserta didik yang tidak mendapatkan tempat di sekolah negeri.

“Negara perlu hadir melalui kebijakan afirmatif seperti bantuan biaya atau subsidi bagi peserta didik di sekolah swasta yang terdampak keterbatasan daya tampung di sekolah negeri,” pungkasnya.

Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here