APPI Bengkulu Utara Geruduk Inspektorat, Desak Transparansi Dugaan Korupsi Dana Desa Tanjung Sari

0
99
APPI Kabupaten Bengkulu Utara dan warga Desa Tanjung Sari menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Inspektorat Bengkulu Utara. (Spoiler.id)

Bengkulu Utara, Spoiler.id – Sekitar 40 orang yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia (APPI) Cabang Kabupaten Bengkulu Utara dan warga Desa Tanjung Sari menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Inspektorat Bengkulu Utara pada Selasa (3/6/2025).

Aksi ini dilatarbelakangi oleh dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Kepala Desa Tanjung Sari selama dua periode kepemimpinannya.

Dugaan Korupsi Dana Desa

Massa menuding Elson Agus Fitiadi, Kepala Desa Tanjung Sari, telah melakukan berbagai penyimpangan anggaran dana desa, mulai dari program posyandu, pembangunan sumber air bersih, hingga pengadaan pos keamanan.

“Anggaran untuk Posyandu sebesar Rp48,7 juta terindikasi mark-up. Warga masih dikenakan biaya layanan seperti imunisasi dan gizi. Ini tidak masuk akal,” ujar Predi Fransiska, SKM, Koordinator Lapangan Aksi, saat berorasi di lokasi.

Selain itu, pembangunan sumber air bersih desa yang menelan dana Rp344 juta hanya menghasilkan pelapis tebing akibat longsor, bukan fasilitas air bersih seperti yang dijanjikan. Pengadaan pos keamanan senilai Rp125 juta juga dipertanyakan karena bangunan fisiknya tidak ada di lapangan.

Dalam sektor kepemudaan dan ketahanan pangan, proyek pembangunan lapangan dan penggemukan ternak serta budidaya singkong-pisang disebut juga sarat mark-up dan tidak sesuai spesifikasi.

Desakan Terbuka kepada Inspektorat

Dalam orasi yang disampaikan sejumlah orator, massa mendesak Inspektorat Bengkulu Utara untuk bertindak transparan, profesional, dan tidak menjadi pelindung oknum aparat desa yang menyalahgunakan wewenang.

“Inspektorat jangan jadi tameng pelaku anggaran. Kami menolak segala bentuk ‘koordinasi berbayar’ yang justru menjadi pintu masuk korupsi terselubung,” tegas Susi Susanti, juru bicara aksi.

Mereka juga mempertanyakan pemanggilan terhadap seorang jurnalis oleh Inspektorat, yang dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers.

“Kami minta dasar hukumnya apa. Jika tidak ada dasar yang sah, maka itu bentuk pelanggaran serius terhadap kemerdekaan pers,” ujarnya lagi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara belum memberikan pernyataan resmi menanggapi tudingan dari massa aksi.

Pewarta: Joni/Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here