Jakarta, Spoiler.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah tengah mempelajari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara menjamin pendidikan dasar secara gratis, termasuk di sekolah negeri maupun swasta.
Keputusan tersebut sedang dikaji lintas kementerian guna menilai dampaknya terhadap struktur dan kebijakan anggaran negara.
“Kami sedang mempelajari keputusan itu. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah juga sudah memulai rapat, saya pun menyiapkan (pembahasan lanjutan),” ujar Sri Mulyani kepada pers di Istana Kepresidenan RI, Senin (2/6/2025), sebelum mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto.
Usai rapat terbatas, Sri Mulyani kembali menegaskan bahwa pihaknya bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti serta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi akan menelaah implikasi finansial dari putusan MK tersebut.
“Kami akan pelajari secara rinci bersama Mendikdasmen dan Mensesneg. Yang kami perhatikan adalah dampaknya terhadap postur anggaran negara,” ungkapnya.
Meski demikian, Sri Mulyani tidak menyebutkan secara spesifik kapan rapat teknis akan digelar untuk membahas kebijakan ini secara terperinci.
Abdul Mu’ti: Pemerintah Tunduk, Tapi Perlu Koordinasi Anggaran
Sementara itu, Mendikdasmen Abdul Mu’ti dalam pernyataan terpisah mengatakan pihaknya menunggu arahan resmi dari Presiden Prabowo Subianto, sembari melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Keuangan.
Menurut Mu’ti, tindak lanjut terhadap Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 27 Mei 2025, akan difokuskan pada tiga langkah utama: memahami isi putusan secara substansial, mengevaluasi langkah-langkah pemerintah yang sudah dilakukan, dan merancang skema pelaksanaan kebijakan baru tersebut.
“Kami menunggu arahan Bapak Presiden. Pemerintah tunduk karena putusan MK bersifat final dan mengikat. Tapi implementasinya perlu koordinasi lintas sektor, terutama Kemenkeu dan DPR terkait penganggaran,” tegasnya.
Mu’ti menambahkan bahwa penyusunan skema pendidikan gratis ini harus mempertimbangkan kondisi fiskal dan mekanisme anggaran agar tidak menimbulkan risiko ketidakseimbangan keuangan negara maupun daerah.
Putusan MK: Pendidikan Dasar Wajib Gratis Termasuk di Swasta
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya menyatakan bahwa pemerintah wajib menjamin penyelenggaraan pendidikan dasar gratis, tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di lembaga pendidikan swasta setara SD, SMP, dan madrasah.
Putusan ini merupakan respons atas permohonan uji materi yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga ibu rumah tangga: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
Langkah MK ini menjadi penanda penting dalam memperluas akses pendidikan dasar di Indonesia, sekaligus menguji kemampuan negara dalam menjamin keadilan pendidikan secara menyeluruh.
Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025















































