KOMUNIKASI Kembali Gelar Aksi, Desak KPK dan Hakim Usut Tuntas Dugaan Korupsi

0
88
KOMUNIKASI saat menggelar aksi pada 21 Mei lalu. (Spoiler.id)

Bengkulu, Spoiler.id  — Komunitas Masyarakat Untuk Anti Korupsi (KOMUNIKASI) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Selasa (3/6), guna menuntut transparansi penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.

Dalam pernyataannya, Deno selaku penanggungjawab aksi menyebutkan bahwa aksi ini merupakan bentuk keresahan publik atas lambatnya penegakan hukum terhadap aktor-aktor lain di balik kasus tersebut, khususnya dari kalangan pengusaha batu bara.

“Kami menuntut agar Pengadilan Negeri dan KPK tidak hanya berhenti pada tiga tersangka. Berdasarkan dakwaan jaksa dan fakta persidangan, jelas terlihat ada keterlibatan para pengusaha. Mereka harus segera ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Deno kepada wartawan.

Lebih lanjut, Amirul menambahkan bahwa publik menolak segala bentuk tebang pilih dalam proses hukum.

“Kami menduga adanya perlindungan terhadap para pengusaha yang menjadi bagian dari lingkaran korupsi ini. Kami minta Presiden ikut mengawasi agar KPK bekerja secara independen, tanpa tekanan,” ujarnya.

Dalam unjuk rasa ini, KOMUNIKASI menyampaikan empat tuntutan utama. Pertama, mereka mendesak Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu untuk memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan para pengusaha batu bara yang terlibat dalam kasus korupsi sebagai tersangka. Kedua, mereka meminta KPK secara terbuka menyampaikan perkembangan penyidikan, terutama mengenai keterlibatan pihak swasta.

Tuntutan ketiga adalah menolak praktik tebang pilih dalam penegakan hukum. KOMUNIKASI menduga adanya perlindungan terhadap pihak swasta yang terlibat dalam kasus tersebut. Terakhir, mereka meminta Presiden Republik Indonesia turun tangan agar proses hukum berjalan independen dan bebas intervensi.

Sebelumnya, aksi serupa telah digelar pada 14 dan 21 Mei 2025. Namun, pada saat itu, pihak KPK maupun perwakilan Pengadilan Negeri belum menemui perwakilan massa. Aksi tersebut juga bertepatan dengan berlangsungnya persidangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Rohidin Mersyah.

KOMUNIKASI menyatakan bahwa aksi ini merupakan bentuk konsistensi mereka dalam mengawal pemberantasan korupsi di Provinsi Bengkulu. Mereka menyoroti bahwa hingga saat ini KPK baru memeriksa pengusaha terkait sebatas sebagai saksi, tanpa ada penetapan tersangka dari sektor swasta. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa proses hukum berjalan tidak maksimal.

Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here