GARBETA Laporkan Dugaan Pengelolaan Kawasan Hutan Tanpa Izin oleh PT Sandabi Indah Lestari ke Kejati Bengkulu

0
71
GARBETA Laporkan Dugaan Pengelolaan Kawasan Hutan Tanpa Izin oleh PT Sandabi Indah Lestari ke Kejati Bengkulu. (Spoiler.id)

Bengkulu, Spoiler.id – Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat (GARBETA) Provinsi Bengkulu secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran pengelolaan kawasan hutan tanpa izin oleh PT Sandabi Indah Lestari (PT SIL) kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Dalam laporan bernomor 021/GARBETA/VI/2025 tersebut, GARBETA menyampaikan bahwa PT SIL diduga telah membuka dan mengelola lahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang telah berubah menjadi Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) tanpa izin sejak tahun 2013. Aktivitas tersebut berlangsung di Register 71 (BU 15), Kabupaten Bengkulu Utara, dengan luas lebih dari 750 hektar.

Dalam dokumen tersebut juga dijelaskan bahwa PT SIL telah melakukan pembukaan lahan dan menanam kelapa sawit di wilayah yang berstatus sebagai kawasan hutan produksi sejak tahun 2001, dan hingga kini belum memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU).

GARBETA menilai bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk konspirasi dan kelalaian oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah kabupaten dan dinas terkait, yang mengakibatkan kerugian negara. Dalam suratnya, GARBETA merujuk pada beberapa dasar hukum, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di bidang Kehutanan.
5. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penerbitan Kawasan Hutan.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, GARBETA berharap Kejaksaan Tinggi Bengkulu segera melakukan proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk menyelamatkan aset negara.

Pihak-pihak yang dilaporkan dalam surat tersebut meliputi:

* PT Sandabi Indah Lestari
* Bupati Kabupaten Bengkulu Utara (yang mengeluarkan izin lokasi)
* Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara
* Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu
* Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Utara
* Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Wilayah II Bengkulu

GARBETA berharap laporan ini menjadi langkah awal penegakan hukum yang adil demi kelestarian hutan dan perlindungan hak tanah adat masyarakat Bengkulu.

Pewarta : Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here