Hadiah dari Murid untuk Guru, Apresiasi atau Gratifikasi? Ini Penjelasan PGRI dan KPK

0
56
Foto ilustrasi

Jakarta, Spoiler.id — Pemberian hadiah atau kado dari siswa kepada guru kembali menjadi sorotan. Masyarakat terbelah antara yang menganggapnya sebagai bentuk penghargaan tulus dan yang menilainya sebagai potensi gratifikasi yang bisa menyalahi aturan.

Wakil Sekretaris Jenderal Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Dudung Abdul Qodir, menyebut bahwa pemberian tersebut wajar selama tidak ada motif mempengaruhi penilaian atau kebijakan guru.

“Orang tua merasa puas dengan layanan yang dilakukan oleh para guru, mendidik anaknya dengan baik, lalu memberikan hadiah sebagai bentuk penghargaan. Ini adalah bentuk hubungan mutualisme antara pendidik dan peserta didik,” ujar Dudung, Rabu (4/6).

Ia menegaskan bahwa hadiah yang diberikan siswa atau orang tua kepada guru biasanya bernilai kecil dan lebih sebagai simbol rasa terima kasih. Menurutnya, nilai gratifikasi seharusnya baru dianggap melanggar apabila melebihi batas kewajaran.

“Kalau sampai nilainya besar, misalnya sampai jutaan rupiah dan ada maksud mempengaruhi nilai, itu baru patut dipertanyakan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Dudung meminta agar negara melalui lembaga yang berwenang memberikan kejelasan dan kepastian hukum soal batasan antara penghargaan dan gratifikasi.

“Kalau memang dianggap gratifikasi, ya tegaskan. Supaya tidak ada lagi abu-abu. Karena ini juga menyangkut martabat guru,” tambahnya.

Ia mencontohkan, di daerah pedesaan seringkali hadiah berupa hasil panen seperti ayam atau sayur diberikan kepada guru.

Dudung menegaskan, pemberian hadiah biasanya dilakukan setelah pembagian rapor dan tidak berpengaruh terhadap nilai. Ia meminta agar publik memahami perbedaan antara bentuk apresiasi dan praktik menyimpang.

“Kecuali kalau ada yang nitip nilai. Misalnya kasih Rp500 ribu supaya nilai anaknya bagus. Nah itu baru namanya gratifikasi,” tegasnya.

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bahwa garis pemisah antara penghargaan dan gratifikasi sangat tipis. KPK menekankan pentingnya sasaran pemberian dan konteks waktu.

“Kalau mau berterima kasih, sebaiknya ditujukan ke sekolah, bukan ke individu guru,” kata salah satu analis dari Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK.

Menurut KPK, hadiah seperti jamuan makan bersama, suvenir buatan siswa, atau apresiasi dalam bentuk karya seni dianggap lebih etis dan bermakna, serta tidak menyalahi aturan.

“Prakarya buatan tangan sendiri dari siswa pada Hari Guru, misalnya, bisa jadi bentuk penghargaan yang bermartabat dan sah,” katanya.

Dengan demikian, baik pendidik, orang tua maupun masyarakat diimbau untuk memahami batasan agar penghargaan tidak berubah menjadi pelanggaran.

Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here