Mukomuko, Spoiler.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan guna memperluas perlindungan hak pekerja di berbagai sektor informal.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Mukomuko, Busra, menyatakan bahwa penyusunan raperda ini merupakan bentuk komitmen legislatif dalam memberikan jaminan sosial kepada para pekerja rentan yang selama ini belum terakomodasi secara menyeluruh.
“Raperda ini kami susun untuk memastikan bahwa seluruh pekerja di Kabupaten Mukomuko, termasuk marbot masjid, guru ngaji, hingga buruh sawit, memperoleh hak-haknya seperti jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian,” ujar Busra di Mukomuko, Rabu (11/6/2025).
Ia menegaskan, program ini nantinya akan terintegrasi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Tidak hanya menjamin hak pekerja, regulasi ini juga menetapkan kewajiban pemberi kerja, mekanisme pengawasan, pendanaan, hingga sanksi bagi pihak yang melanggar.
“Jika pemberi kerja tidak memenuhi kewajiban kepada pekerjanya, maka akan dikenakan sanksi, termasuk hukuman pidana,” tegas Busra.
Penyusunan raperda ini, menurut Busra, juga merupakan hasil koordinasi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Mukomuko dalam merespons berbagai keluhan masyarakat pekerja yang belum mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan.
Saat ini, Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan masih dalam tahap Rancangan Awal (Ranwal). Selanjutnya akan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu sebelum dikembalikan ke DPRD Mukomuko untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
“Ranwal sudah kami rampungkan, kini menunggu fasilitasi provinsi. Setelah itu, akan kami tetapkan menjadi perda,” ujarnya.
Raperda ini juga diharapkan menjadi dasar hukum kuat untuk membangun ekosistem ketenagakerjaan yang lebih inklusif dan berkeadilan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat pekerja di Mukomuko.
Pewarta: Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025
















































