Jakarta, Spoiler.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, Pemerintah belum menetapkan status empat pulau yang kini menjadi sengketa wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara.
Empat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar. Hingga kini, keempatnya masih belum ditetapkan secara resmi masuk ke wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh atau Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
“Penentuan batas wilayah kabupaten dan kota adalah kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Sampai saat ini, permendagri itu belum ada,” ujar Yusril dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (15/6/2025).
Yusril mengimbau semua pihak untuk menyikapi persoalan ini dengan tenang dan arif. Ia menyebutkan bahwa persoalan batas wilayah serupa kerap muncul sejak era reformasi, khususnya pasca pemekaran daerah.
“Undang-undang pembentukan provinsi, kabupaten, dan kota di masa lalu memang dirumuskan dengan sederhana dan seringkali tanpa batas-batas yang jelas,” kata Yusril.
Pemerintah, lanjutnya, biasanya menyerahkan penyelesaian kepada daerah untuk bermusyawarah. Jika tidak ada titik temu, pemerintah pusat hadir sebagai penengah dan hasil kesepakatan akan dituangkan melalui permendagri.
Terkait empat pulau yang kini menjadi perdebatan, Yusril mengungkapkan persoalan tersebut telah sejak lama diserahkan kepada daerah untuk dirundingkan. Namun karena tidak ada kesepakatan, tanggung jawab kini berada di tangan pemerintah pusat.
Ia menjelaskan bahwa Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang memuat kode wilayah terhadap pulau-pulau tersebut hanya bersifat administratif, dan belum bisa dijadikan dasar hukum yang menetapkan batas wilayah.
“Pemberian kode pulau itu bukan keputusan final. Penentuan wilayah baru sah secara hukum bila dituangkan dalam permendagri,” tegasnya.
Yusril juga menekankan bahwa kendati secara geografis keempat pulau lebih dekat ke wilayah Tapanuli Tengah, penentuan batas wilayah tidak semata ditentukan oleh faktor letak geografis. Aspek sejarah, budaya, dan hukum juga menjadi pertimbangan penting.
“Sebagai contoh, Pulau Natuna secara geografis lebih dekat ke Sabah, Malaysia, tapi sejak masa Kesultanan Melayu dan Hindia Belanda, Natuna bagian dari wilayah Indonesia,” ungkapnya.
Pemerintah, sebut Yusril, kini mendorong Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut untuk duduk bersama menyelesaikan polemik ini. Setelah ada kesepakatan, barulah Kemendagri bisa mengeluarkan permendagri terkait batas wilayah darat dan laut.
“Saya sudah rutin berkomunikasi dengan Mendagri Tito Karnavian. Dalam waktu dekat, saya juga akan berbicara langsung dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, serta tokoh-tokoh masyarakat dari kedua wilayah,” tutup Menko Yusril.
Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025















































