
Jakarta, Spoiler.id – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengusulkan agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dimasukkan secara eksplisit dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tengah disusun.
Dalam rapat kerja bersama jajaran LPSK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/6/2025), Habiburokhman menegaskan bahwa eksistensi dan peran LPSK sangat strategis dalam sistem peradilan pidana nasional.
“Kita ingin memperjuangkan agar LPSK disebut langsung dalam KUHAP baru, baik sebagai nomenklatur maupun sebagai bagian dalam sistem hukum acara pidana,” kata Habiburokhman.
Lebih lanjut, ia meminta agar LPSK segera berkoordinasi dengan tenaga ahli dari Komisi III dan Badan Keahlian DPR guna merumuskan pasal yang konkret.
“Kami minta satu perwakilan komisioner LPSK, didampingi tenaga ahli, untuk duduk bersama dengan tenaga ahli kami dalam menyusun rumusannya,” jelas dia.
Usulan ini, menurut Habiburokhman, merupakan bentuk tindak lanjut atas komitmen penguatan peran LPSK yang telah disepakati saat pemilihan komisioner lembaga tersebut di DPR.
LPSK Siap Diperkuat dalam KUHAP
Menanggapi hal tersebut, Ketua LPSK Achmadi menyambut positif inisiatif tersebut. Ia menyatakan kesiapan lembaganya untuk masuk dalam KUHAP yang baru.
“Norma hukum yang Bapak sampaikan sangat penting untuk menjamin keberlanjutan perlindungan saksi dan korban. Kami siap berperan dalam KUHAP yang akan datang,” ujar Achmadi.
Sebagaimana diketahui, revisi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) masih berada dalam tahap penyusunan oleh DPR bersama pemerintah.
Dengan masuknya LPSK dalam KUHAP, diharapkan perlindungan hukum bagi saksi dan korban dalam perkara pidana dapat lebih terjamin secara sistematis dan menyeluruh.
Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025














































