Jakarta, Spoiler.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait pengembalian empat pulau sengketa kepada Provinsi Aceh harus segera diformalkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Yusril menyatakan, langkah itu penting sebagai jaminan kepastian hukum dan untuk menghindari munculnya polemik lanjutan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara terkait batas wilayah administratif.
“Keputusan tegas dan tepat dari Presiden Prabowo perlu segera dituangkan dalam Permendagri tentang tapal batas antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, serta antara Kabupaten Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah,” ujar Yusril saat menjadi narasumber dalam program Beritasatu Utama, Selasa (17/6/2025).
Yusril menjelaskan, empat pulau yang dikembalikan ke Aceh, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, merupakan wilayah yang secara historis dan administratif memang berada dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil.
Menurut dia, setelah Permendagri diterbitkan, maka keputusan Presiden akan mengikat secara hukum dan tak lagi bisa digugat secara perdata.
“Jika ada pihak yang tidak puas, satu-satunya jalur adalah melalui judicial review ke Mahkamah Agung,” katanya menegaskan.
Ia juga mengungkapkan bahwa sengketa empat pulau tersebut telah berlangsung sejak tahun 1992. Kala itu, Presiden Soeharto telah mengambil keputusan politik yang menyatakan keempat pulau termasuk wilayah Aceh. Namun, keputusan itu tidak diformalkan dalam regulasi hukum.
“Dulu sudah ada kesepakatan, tapi tidak dituangkan dalam bentuk peraturan resmi. Ini yang menimbulkan kekosongan hukum dan menyebabkan persoalan kembali muncul,” jelas Yusril.
Lebih lanjut, Yusril menepis anggapan bahwa sebelumnya keempat pulau itu sudah sah masuk dalam wilayah Sumatera Utara. Ia menegaskan bahwa yang dilakukan saat itu hanya terkait pengkodean wilayah administratif, bukan penetapan batas wilayah.
“Keputusan itu bersifat teknis, bukan substansi tapal batas provinsi. Hal ini perlu diluruskan agar tidak menimbulkan salah paham di masyarakat,” tambahnya.
Ia mengajak seluruh masyarakat, baik di Aceh maupun Sumatera Utara, untuk menghormati keputusan Presiden demi menjaga integritas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025















































