Pemkab Mukomuko Tinjau Lokasi Pengadaan Tanah untuk TPST di Kecamatan Ipuh

0
90
Pemkab Mukomuko Tinjau Lokasi Pengadaan Tanah untuk TPST di Kecamatan Ipuh. (Spoiler.id)

Mukomuko, Spoiler.id – Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melalui Tim Pengadaan Tanah, melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan kelayakan lokasi Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) yang akan dibangun di wilayah Kecamatan Ipuh, Rabu (18/6/2025). Lokasi tersebut berada di Desa Sibak dan Semundam.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Mukomuko, Suryanto, menyampaikan bahwa tim gabungan terdiri dari Dinas Perkim, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Camat, dan Kepala Desa telah turun langsung untuk melakukan pengecekan lokasi yang direncanakan sebagai lahan TPST.

“Untuk TPST di Kecamatan Ipuh sudah mulai berproses. Hari ini tim melakukan verifikasi lapangan. Luas lahan yang disiapkan sekitar 2 hektare, dengan estimasi anggaran mencapai Rp850 juta, namun nilai pembelian tetap menunggu penilaian resmi dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP),” ujar Suryanto di Mukomuko.

Dijelaskan, pada tahun anggaran 2025, Dinas Perkim mengusulkan empat kegiatan pengadaan tanah. Namun, baru dua yang masuk, yaitu pengadaan tanah untuk jalan Bandara dan TPST yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mukomuko. Dari dua usulan tersebut, baru pengadaan tanah TPST yang telah memenuhi kelengkapan dokumen.

“Untuk pengadaan tanah jalan Bandara masih tertunda karena menunggu kelengkapan administrasi dari instansi terkait,” lanjutnya.

Kegiatan pengadaan tanah TPST selanjutnya diserahkan kepada Tim Pengadaan Tanah Pemkab Mukomuko untuk diproses lebih lanjut.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Kawasan Permukiman Dinas Perkim Mukomuko, Weni Jaro, menjelaskan bahwa tim sedang melakukan pengecekan lokasi di dua desa, yakni Sibak dan Semundam. Pihak BPN telah mengambil titik koordinat lokasi calon TPST.

“BPN mengambil titik koordinat untuk menentukan kesesuaian lokasi dengan rencana tata ruang. Jika lokasi tidak sesuai peruntukan, maka akan dicari alternatif lahan lain di kecamatan ini,” jelas Weni.

Ia menambahkan bahwa proses selanjutnya bergantung pada tiga hal utama: kesesuaian titik koordinat dengan tata ruang, legalitas penggunaan lahan, serta kesesuaian harga lahan dengan penilaian KJPP.

“Yang terpenting, titik koordinat tanah harus sesuai peruntukan, tata ruang harus mendukung, dan harganya sesuai ketentuan agar proses dapat segera berjalan,” pungkasnya.

Pemkab Mukomuko menargetkan pembangunan TPST ini akan meningkatkan kapasitas pengelolaan sampah di wilayah selatan Mukomuko, sekaligus mendukung program lingkungan hidup yang berkelanjutan.

Pewarta: Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here