Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Laptop Chromebook

0
96
Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung, Senin (23/6/2025). (Spoiler.id)

Jakarta, Spoiler.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Anwar Makarim, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perangkat digital pendidikan pada periode 2019–2023 di lingkungan Kemendikbud Ristek.

Nadiem tiba di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Senin pagi (23/6/2025) sekitar pukul 09.10 WIB, didampingi kuasa hukumnya. Ia tampak mengenakan kemeja krem dan celana panjang hitam, serta membawa tas jinjing besar berwarna hitam. Tanpa memberikan pernyataan kepada awak media, ia langsung menuju ruang pemeriksaan.

Pemeriksaan Nadiem berkaitan dengan proyek pengadaan 1,1 juta laptop Chromebook, modem 3G, dan proyektor yang diperuntukkan bagi lebih dari 77.000 sekolah di seluruh Indonesia.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyebutkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan resmi kepada Nadiem pada 17 Juni 2025.

“Yang bersangkutan akan dimintai keterangan terkait sejauh mana pengetahuan dan keterlibatannya dalam proses pengadaan. Kami berharap beliau kooperatif demi kelancaran proses hukum,” ujar Harli.

Nadiem: Pengadaan Sesuai Regulasi dan Transparan

Menanggapi pemberitaan seputar kasus ini, Nadiem sebelumnya telah menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik.

“Semua proses pengadaan dilakukan berdasarkan prinsip transparansi dan minim konflik kepentingan. Bahkan sejak awal sudah ada pendampingan dari BPKP, Jamdatun Kejagung, hingga KPPU,” ujar Nadiem dalam pernyataan terpisah, Selasa (10/6/2025).

Ia menambahkan bahwa Kemendikbud Ristek tidak terlibat dalam penentuan harga maupun pemilihan penyedia barang. Proyek pengadaan juga tidak dilakukan melalui penunjukan langsung ataupun tender terbatas, melainkan menggunakan skema e-katalog LKPP.

“Dengan menggunakan e-katalog, intervensi dalam proses bisa diminimalisir, termasuk potensi monopoli maupun konflik kepentingan,” tegasnya.

Nadiem pun menyatakan terkejut atas mencuatnya kasus ini. Ia menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan pengawasan ketat dari berbagai lembaga terkait.

“Saya ingin masyarakat tahu bahwa proses ini dikawal ketat, diaudit, dan dilaksanakan dengan itikad baik untuk mendukung digitalisasi pendidikan,” tutup Nadiem.

Kasus ini masih dalam tahap pendalaman oleh Kejaksaan Agung. Belum ada tersangka yang ditetapkan, namun proses pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan mantan pejabat terus berlangsung.

Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here