Kejati Tetapkan Tersangka ke-7 dalam Kasus Kebocoran PAD Kota Bengkulu

0
80
Kejati Bengkulu Tetapkan Tersangka ke-7 dalam Kasus Kebocoran PAD Kota Bengkulu. (Spoiler.id)

Bengkulu, Spoiler.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus mendalami kasus dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu. Terbaru, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan tersangka ketujuh dalam perkara yang menyeret sejumlah nama besar tersebut.

Tersangka baru yang diumumkan pada Rabu (25/6/2025) adalah Budi Laksono, kakak kandung dari Wahyu Laksono, Direktur PT Dwisaha Selaras Abadi, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Budi Laksono selaku tanpa hak turut serta menjaminkan tanah milik negara ke bank,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Risdianti Andriani, saat konferensi pers di Kantor Kejati Bengkulu.

Sebelum dibawa ke Bengkulu, Budi terlebih dahulu diperiksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan oleh tim penyidik Kejati Bengkulu.

Dugaan Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar

Kasus ini bermula dari alih status lahan milik Pemerintah Kota Bengkulu pada tahun 2004, yang semula berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL), lalu diubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). SHGB itu kemudian dipecah dua—masing-masing untuk Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM)—yang kemudian diagunkan ke bank oleh pengelola.

Ironisnya, saat kredit mengalami gagal bayar, SHGB tersebut kembali diagunkan ke bank lain hingga muncul utang baru ke pihak ketiga. Hal ini menimbulkan potensi kehilangan aset daerah jika utang tidak dilunasi. Selain itu, pengelola disebut tidak pernah menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah sejak Mega Mall berdiri.

“Perkiraan awal, kerugian negara bisa mencapai ratusan miliar rupiah,” ujar Risdianti.

Daftar Tersangka Sementara

Sejauh ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan tujuh tersangka:

  1. Hartadi Benggawan

  2. Satriadi Benggawan

  3. Chandra D Putra (mantan pejabat BPN Kota Bengkulu)

  4. Ahmad Kanedi (mantan Wali Kota Bengkulu)

  5. Kurniadi Benggawan (Direktur PT Tigadi Lestari)

  6. Wahyu Laksono (Direktur PT Dwisaha Selaras Abadi)

  7. Budi Laksono

Kejati juga telah menyita aset penting, termasuk Mega Mall dan PTM sebagai bagian dari penyidikan.

“Penyidikan masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka, termasuk dari kalangan mantan kepala daerah,” tegas Risdianti.

Kejati Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional demi menyelamatkan aset dan keuangan negara.

Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here