Warga Dapat Izin Bor Sumur Minyak, Bahlil: Produksi Dijual ke Pertamina

0
73
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. (Foto Dok Antara)

Jakarta, Spoiler.id – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana melegalkan aktivitas pengeboran minyak mentah oleh masyarakat. Langkah ini merupakan bagian dari strategi pengelolaan sumber daya energi nasional yang lebih inklusif, sekaligus memastikan hasil produksi rakyat tidak jatuh ke tangan pihak tak bertanggung jawab.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa produksi dari sumur rakyat yang selama ini mencapai 15.000 hingga 20.000 barel per hari (bph) sebaiknya dijual kepada PT Pertamina (Persero) daripada ke pihak tidak resmi.

“Kita mau rakyat yang sudah berjalan bagus ini jangan disusahkan. Kita bantu mereka dengan regulasi. Selama ini, sekitar 15.000–20.000 barel per hari dijual ke pihak yang, mohon maaf, tidak jelas. Lebih baik dijual ke Pertamina,” ujar Bahlil, Kamis (26/6/2025).

Ia menambahkan, langkah ini merupakan bentuk pengakuan pemerintah atas kontribusi masyarakat dalam sektor energi, dengan tetap memperhatikan aspek legalitas dan keselamatan kerja.

“Dengan harga yang bagus, kita legalkan sumur rakyat. Mereka juga warga negara Indonesia yang berhak mendapatkan perlindungan dan pengakuan,” tambahnya.

Diatur Melalui Peraturan Menteri ESDM

Regulasi mengenai legalisasi aktivitas sumur rakyat ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang tengah difinalisasi. Skema pelaksanaannya mencakup pola kerja sama antara masyarakat melalui koperasi atau BUMD dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Migas, Tri Winarno, menjelaskan bahwa terdapat tiga bentuk kerja sama yang sedang dirancang:

  1. Kerja sama operasi atau teknologi, termasuk pemanfaatan sumur idle, lapangan produksi, hingga idle field.
  2. Kerja sama produksi antara KKKS dengan BUMD atau koperasi masyarakat di sekitar sumur.
  3. Pengusahaan sumur tua, mengacu pada Permen ESDM No. 1 Tahun 2008.

“Kerja sama produksi akan dilaksanakan dengan ketentuan yang mengizinkan masyarakat berproduksi selama periode penanganan sementara, yaitu empat tahun. Selama itu akan dilakukan pembinaan sesuai dengan Good Engineering Practices,” jelas Tri dalam rapat bersama Komisi VII DPR RI.

Jika dalam empat tahun tidak terjadi perbaikan atau muncul sumur baru tanpa izin, pemerintah akan mengambil tindakan tegas termasuk penghentian kegiatan dan penegakan hukum.

“Oleh karena itu, inventarisasi sumur rakyat menjadi prioritas kami, dan dalam waktu satu hingga satu setengah bulan ke depan diharapkan dapat selesai,” tambahnya.

Kebijakan ini dinilai sebagai terobosan penting dalam memperkuat peran masyarakat dalam sektor energi secara legal dan aman. Selain meningkatkan produksi nasional, langkah ini juga diharapkan membuka peluang ekonomi baru di daerah penghasil minyak rakyat.

Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here