Kejati Bengkulu Periksa Belasan Saksi Dugaan Korupsi Usai Geledah Sekretariat DPRD

0
54
Kejati Bengkulu Geledah Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (24/6/2025). (Foto Syafri/Spoiler.id)

Bengkulu, Spoiler.id – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus mengembangkan penyelidikan terhadap dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.

Sejumlah saksi telah diperiksa setelah penggeledahan di beberapa kantor pemerintah, termasuk Sekretariat DPRD dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu.

“Beberapa pihak yang terlibat sudah kami periksa dan dimintai keterangan. Sampai hari ini, mereka kooperatif,” ujar Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, mewakili Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, Sabtu (28/6/2025).

Pemeriksaan terhadap belasan saksi ini merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bengkulu terhadap penggunaan anggaran tahun 2024 di lingkungan Sekretariat DPRD.

Danang menyebut penggeledahan dilakukan secara paksa pada Selasa (24/6/2025), dengan menyasar empat ruangan di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, termasuk bagian keuangan, serta Kantor BPKAD. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita 20 boks kontainer plastik berisi dokumen, perangkat elektronik seperti laptop, printer, komputer, dan puluhan unit ponsel dari staf terkait.

“Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) serta dugaan praktik mark-up, laporan fiktif, hingga penyalahgunaan diskon dalam pengelolaan keuangan tahun anggaran 2024,” terang Danang.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, Mustarani Abidin, menegaskan bahwa seluruh jajaran sekretariat dewan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang tengah berlangsung.

“Semua staf, termasuk mantan bendahara, PPTK lama, dan bahkan mantan Sekwan hadir memenuhi panggilan penyidik. Ini menunjukkan komitmen kami untuk mendukung penuh proses hukum secara terbuka,” kata Mustarani.

Ia juga menegaskan bahwa kegiatan yang menjadi sorotan penyidik bukan dilaksanakan oleh anggota dewan, melainkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendampingi kegiatan DPRD.

“Setahu saya, perjalanan dinas yang dipersoalkan bukan anggota dewan, tapi ASN pendamping. Saya rasa bukan anggota dewan,” tambahnya.

Hingga kini, Kejati Bengkulu masih melakukan penghitungan terkait besarnya kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut. Proses penyelidikan dipastikan akan terus berjalan hingga semua pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku.

Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here