
Bengkulu, Spoiler.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Ketua dan empat anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu dalam perkara nomor 43-PKE-DKPP/I/2025. Sidang ini berlangsung secara hibrida antara Ruang Sidang DKPP Jakarta dan Kantor KPU Provinsi Bengkulu, Kamis (10/7/2025).
Perkara ini diajukan oleh Syamsul Ariffin dan Jeri Putra Adiswanda. Keduanya mengadukan Ketua Bawaslu Bengkulu, Faham Syah, beserta empat anggota lainnya yakni Eko Sugiarto, Asmara Wijaya, Debisi Ilhodi, dan Natijo Elem atas dugaan ketidakprofesionalan dan pelanggaran integritas dalam penanganan laporan pelanggaran Pilkada 2024.
“Kami menilai para teradu tidak netral dalam menangani laporan mengenai dugaan politik uang yang dilakukan salah satu paslon. Laporan kami langsung disebut tidak memenuhi unsur pelanggaran,” ungkap Syamsul Ariffin di hadapan majelis.
Syamsul juga menyebut, para teradu tidak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) sesuai aturan, padahal bukti yang diserahkan termasuk rekaman suara dan pertemuan antara tim pemenangan dan pejabat daerah sudah sangat jelas.
“Kami lampirkan bukti-bukti rekaman dan informasi pertemuan yang bertujuan memenangkan salah satu paslon. Namun laporan kami tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat materil,” tambahnya.
Bantahan Teradu
Menanggapi tudingan tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah, yang mewakili para teradu, membantah seluruh dalil aduan. Ia menegaskan bahwa seluruh proses penanganan laporan dilakukan berdasarkan prosedur yang sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Semua laporan telah dikaji bersama Sentra Gakkumdu. Bukti video dan rekaman suara tidak cukup kuat secara hukum tanpa dukungan digital forensik. Tidak ada kecocokan antara bukti dan keterangan saksi,” jelas Faham.
Terkait laporan TSM, Faham menyampaikan bahwa laporan memang memenuhi syarat formil, namun tidak memenuhi syarat materil karena bukti hanya mencakup sebagian wilayah, tidak mencapai ambang batas 50 persen kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Pasal 135A UU Nomor 10 Tahun 2016.
“Kami bertindak berdasarkan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020. Secara prosedur kami sudah tindak lanjuti dengan hati-hati dan penuh kehati-hatian,” tegasnya.
Faham juga mengungkapkan bahwa dalam proses klarifikasi ditemukan indikasi pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), dan laporan tersebut telah diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
Sidang dipimpin oleh Ketua DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, dengan didampingi dua anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Bengkulu, yakni Zacky Antony dari unsur masyarakat dan Sarjan Efendi dari unsur KPU.
Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025














































