
Bengkulu, Spoiler.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali melakukan penggeledahan di sejumlah kantor strategis di Kota Bengkulu, Senin (21/7/2025), sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengangkutan batu bara yang ditaksir merugikan negara hingga Rp300 miliar.
Dua kantor yang menjadi sasaran terbaru adalah PT Sucofindo Bengkulu dan PT Pelindo Regional Bengkulu. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu dipimpin langsung oleh Asisten Pengawasan Andri Kurniawan dan Kepala Seksi Penyidikan Danang Prasetyo, tiba di lokasi sekitar pukul 11.00 WIB dengan pengawalan ketat aparat TNI.
“Penggeledahan ini berkaitan dengan aktivitas pengangkutan batu bara oleh PT Ratu Samban Mining (RSM) yang diduga melanggar aturan hukum,” ujar Kasi Penyidikan Danang Prasetyo.
Pengusutan ini merupakan lanjutan dari rangkaian penggeledahan sebelumnya, di antaranya Kantor Tunas Bara Jaya, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), serta kediaman pribadi salah satu pimpinan perusahaan tambang.
Dugaan korupsi ini mengarah pada penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) oleh PT Tunas Bara Jaya dan pihak-pihak terkait dalam aktivitas tambang batu bara ilegal.
Tak hanya menggeledah, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap lokasi tambang di Kabupaten Bengkulu Tengah yang diduga menjadi bagian dari jaringan aktivitas ilegal tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, proses penggeledahan di kantor PT Sucofindo dan PT Pelindo masih berlangsung.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025















































