FSPMI Tekan PT SAP Penuhi Hak Buruh, Ini Janji dan Langkah Manajemen Perusahaan

0
261
Disnakertrans Mukomuko Mediasi Perselisihan PT SAP dan FSPMI di Aula Bappelitbangda Mukomuko, Kamis (24/7). (Foto: Yantoni/Spoiler.id)

Mukomuko, Spoiler.id – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mukomuko bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Daerah memfasilitasi mediasi antara manajemen PT. Sapta Agung Perkasa (SAP) dan Serikat Pekerja PT SAP yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Kamis (24/7/2025).

Rapat koordinasi berlangsung di Aula Bappelitbangda Mukomuko dan dihadiri unsur pemerintah daerah, manajemen perusahaan, serta perwakilan serikat pekerja.

Dalam forum tersebut, perwakilan FSPMI PT SAP, Jon Shukemi, menyampaikan sejumlah tuntutan normatif sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Jaminan Sosial.

“Kami menuntut kejelasan status pekerja, upah yang layak, kepesertaan jaminan sosial, pembaruan perjanjian kerja bersama (PKB), serta pemenuhan hak-hak dasar seperti alat pelindung diri, jam kerja, dan kesejahteraan,” tegas Jon Shukemi.

Ia juga menjelaskan bahwa aksi mogok kerja yang dilakukan pekerja merupakan bentuk protes atas lambatnya penyelesaian masalah ketenagakerjaan tersebut.

Menanggapi tuntutan itu, perwakilan manajemen PT SAP, Eko, menyampaikan bahwa pihak perusahaan menghadapi sejumlah kendala, terutama kondisi keuangan yang belum stabil akibat belum optimalnya aset produktif.

“Kami tidak menolak tuntutan pekerja. Namun kondisi perusahaan saat ini belum memungkinkan untuk mengangkat seluruh karyawan menjadi tetap. Kami berharap serikat pekerja memahami situasi ini dan merujuk pada kesepakatan yang pernah disepakati bersama Januari lalu,” kata Eko.

Meski demikian, pihak perusahaan menyatakan siap menyelesaikan persoalan secara bertahap dan mendorong agar perundingan dilakukan secara internal.

Hasil Kesepakatan Mediasi

Status Karyawan Tetap akan diperjelas melalui pencatatan resmi di Disnakertrans Mukomuko, dilengkapi Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan perjanjian kerja antara kedua belah pihak.

BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan (JKK dan JKM) menjadi kewajiban perusahaan dan akan didaftarkan. Jika belum terdaftar dan pekerja mengalami insiden, maka seluruh risiko menjadi tanggung jawab perusahaan.

Jika kesepakatan dilanggar, maka perselisihan akan dibawa ke tahap selanjutnya sesuai UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama, maka aksi mogok kerja dan unjuk rasa dihentikan.

Kepala Dinas Nakertrans Mukomuko yang hadir dalam forum tersebut berharap hasil mediasi ini menjadi titik balik hubungan industrial yang lebih sehat dan berkeadilan.

“Kami mengapresiasi kedua pihak yang telah duduk bersama untuk mencari solusi. Pemerintah hadir untuk menjembatani dan memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi tanpa mengabaikan kelangsungan usaha,” tegasnya.

Pewarta: Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here