Kejati Bengkulu Sita Aset Mewah Bos Tambang Terkait Korupsi Rp500 Miliar

0
55
Mobil mewah milik tersangka Bebby Hussie yang disita Kejati Bengkulu, Kamis (24/7/2025). (Foto: Restu Edi/Spoiler.id)

Bengkulu, Spoiler.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyita sejumlah aset mewah milik Bebby Hussy, Komisaris PT Tunas Bara Jaya, yang merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi fiktif jual beli batu bara senilai Rp500 miliar.

Penyitaan dilakukan pada Kamis (24/7/2025), sehari setelah Kejati menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang menyeret sejumlah pimpinan perusahaan tambang besar di Bengkulu.

“Aset yang disita meliputi dua rumah mewah, tiga unit mobil mewah, serta sebidang tanah milik tersangka BH di kawasan Jalan Sadang, Kota Bengkulu,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Risdianti Andriani, saat dikonfirmasi.

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menambahkan bahwa mobil-mobil mewah tersebut telah diamankan di kantor Kejati Bengkulu sebagai barang bukti. Penyitaan dipimpin langsung oleh Asisten Pengawas Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, didampingi tim penyidik.

Lima Bos Tambang Jadi Tersangka

Kejaksaan menetapkan lima pimpinan perusahaan tambang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Bebby Hussy (Komisaris PT Tunas Bara Jaya), Saskya Hussy (General Manager PT Inti Bara Perdana), Julius Soh (Dirut PT Tunas Bara Jaya), Agusman (Marketing PT Inti Bara Perdana), dan Sutarman (Direktur PT Tunas Bara Jaya).

“Kelima tersangka ditetapkan karena melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara hingga Rp500 miliar,” ungkap Risdianti.

Penyidikan mendapati adanya transaksi fiktif jual beli batu bara yang berlangsung sepanjang 2022 hingga 2023. “Modus yang digunakan adalah menciptakan laporan fiktif seolah-olah terjadi penjualan batu bara, padahal aktivitasnya tidak ada,” jelas Kasi Penyidikan Danang Prasetyo.

Para tersangka telah ditahan untuk 20 hari ke depan di beberapa lokasi berbeda. Bebby Hussy ditahan di Rutan Malabero, Saskya Hussy di Lapas Bentiring, Julius Soh dan Agusman di Rutan Argamakmur, sementara Sutarman akan menyusul ditahan sesuai jadwal.

“Penahanan dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan lanjutan dan mempercepat proses hukum,” terang Danang.

Kerugian Negara dan Dampak Lingkungan

Selain kerugian finansial, aktivitas tambang ilegal ini juga disinyalir menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup parah.

“Kerugian negara mencapai lebih dari Rp500 miliar, dan bisa terus bertambah. Kami juga menyoroti kerusakan lingkungan sebagai akibat aktivitas ilegal ini,” kata Danang.

Kejati Bengkulu masih membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam kasus ini. “Masih ada pihak-pihak lain yang sedang kami dalami. Penetapan tersangka tambahan sangat mungkin terjadi,” pungkas Danang.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here