
Jakarta, Spoiler.id – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto resmi divonis tiga tahun enam bulan penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019–2024. Menanggapi vonis tersebut, Hasto menyebut ada upaya sistematis untuk mengganggu stabilitas internal PDIP, termasuk menjelang Kongres partai.
“Sejak awal ada upaya untuk mengacak-acak PDI Perjuangan. Maka tadi, proses retrial yang disampaikan Prof Todung sangat relevan,” kata Hasto usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Meski dijatuhi hukuman, Hasto tetap menegaskan komitmennya terhadap partai. Ia menyatakan bahwa sebagai kader, kepentingan partai selalu berada di atas kepentingan pribadi.
“Tentu saja sebagai kader PDI Perjuangan, kita prioritaskan kepentingan partai agar konsolidasi dapat berjalan dengan baik,” tegasnya.
Hasto juga menyatakan akan menghormati keputusan majelis hakim dan tengah mempertimbangkan langkah hukum berikutnya, termasuk banding. Ia mengaku menerima vonis tersebut dengan kepala tegak dan menyebut perjuangannya untuk melawan ketidakadilan masih akan berlanjut.
“Dengan putusan ini, kepala saya tegak, karena kita terus akan melawan berbagai bentuk ketidakadilan. Kita akan menggugat keadilan agar cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia betul-betul dapat terwujud,” ujarnya.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK
Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto menyatakan bahwa Hasto terbukti terlibat dalam memberikan uang Rp400 juta kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme PAW.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan serta pidana denda sebesar Rp250 juta,” ucap Rios saat membacakan putusan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, Hasto dinilai tidak mendukung pemberantasan korupsi dan menciderai independensi KPU. Sedangkan hal meringankan antara lain Hasto belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, serta memiliki tanggungan keluarga.
Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025















































