Jakarta, Spoiler.id – Usulan agar Presiden RI dapat menunjuk langsung gubernur menuai kritik tajam dari Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Ia menilai bahwa ide tersebut berpotensi bertentangan dengan amanat konstitusi, khususnya Pasal 18 Ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang menegaskan bahwa kepala daerah, termasuk gubernur, harus dipilih secara demokratis.
“Ide tersebut berpotensi mengangkangi konstitusi. Penunjukan gubernur oleh presiden tanpa keterlibatan DPRD bisa dikategorikan inkonstitusional,” tegas Rifqi, Sabtu (26/7/2025), seperti dikutip dari laman resmi DPR RI.
Pernyataan Rifqi merespons wacana yang dilontarkan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, yang mengusulkan agar pemilihan kepala daerah tidak lagi dilakukan secara langsung oleh rakyat. Alih-alih, posisi gubernur diusulkan agar ditunjuk oleh presiden, dengan alasan jabatan tersebut merupakan representasi pemerintah pusat di daerah.
Meski Rifqi mengakui bahwa Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 tidak secara eksplisit menyebutkan keharusan pemilihan langsung, ia menekankan bahwa semangat demokratis tetap harus dijaga. Dua pendekatan yang sah secara konstitusional menurutnya adalah demokrasi langsung (direct democracy) melalui pemilu langsung seperti yang berlaku saat ini berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016, dan demokrasi tidak langsung (indirect democracy) melalui pemilihan oleh DPRD.
“Yang menjadi masalah adalah usulan agar gubernur ditunjuk langsung oleh Presiden tanpa keterlibatan DPRD. Di sinilah letak potensi inkonstitusionalnya,” jelas politisi Fraksi NasDem itu.
Untuk itu, Rifqi menawarkan skema kompromi konstitusional yang tetap menjaga prinsip demokratis dan representatif. Ia mengusulkan agar presiden dapat mengajukan satu hingga tiga nama calon gubernur kepada DPRD provinsi. Nantinya, DPRD sebagai lembaga legislatif daerah yang dipilih langsung oleh rakyat akan memilih atau menyetujui calon tersebut melalui mekanisme paripurna.
“DPRD adalah representasi rakyat di daerah. Jika pengambilan keputusan tetap melalui DPRD, maka prinsip demokrasi dalam konstitusi tetap terjaga,” pungkas Rifqi.
Pernyataan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa dalam mengutak-atik sistem ketatanegaraan, kehati-hatian dan kepatuhan terhadap nilai-nilai konstitusi menjadi syarat mutlak. Demokrasi tidak boleh dikorbankan atas nama efisiensi atau kepentingan politik sesaat.
Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025
















































