
Bengkulu, Spoiler.id – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu tengah mendalami indikasi adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi pertambangan batu bara yang turut melibatkan praktik perambahan hutan di Kabupaten Bengkulu Tengah.
“Proses penyidikan untuk dugaan TPPU dalam kasus ini sedang berjalan. Penyitaan aset yang sudah dilakukan bisa saja mengarah pada pembuktian TPPU. Saat ini masih kami dalami,” ujar Asisten Pengawasan Kejati Bengkulu yang juga Ketua Tim Penyidik, Andri Kurniawan, di Bengkulu, Minggu (27/7).
Andri menjelaskan, potensi TPPU menguat seiring dengan besarnya kerugian negara yang timbul, baik dari kerusakan lingkungan maupun kerugian materiel akibat aktivitas produksi dan eksplorasi tambang ilegal yang dilakukan oleh PT Ratu Samban Mining (RSM) dan PT Tunas Bara Jaya.
“Kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp500 miliar. Kami juga sedang menelusuri kemungkinan adanya upaya penyamaran aset dari hasil kejahatan tersebut. Jika terbukti, tentu akan menambah daftar jerat hukum bagi para tersangka,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pengungkapan praktik pencucian uang merupakan langkah krusial dalam menindak tegas para pelaku korupsi, agar mereka tidak dapat menikmati hasil kejahatan yang telah dilakukan.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi produksi dan eksplorasi tambang batu bara milik PT RSM dan PT Tunas Bara Jaya. Mereka adalah Komisaris PT Tunas Bara Jaya Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy, Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya Julius Soh, Marketing PT Inti Bara Perdana Agusman, dan Direktur PT Tunas Bara Jaya Sutarman.
Kelima tersangka diketahui melakukan penjualan batu bara tanpa prosedur dan legalitas yang sesuai, yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar. Penambangan dilakukan di atas lahan yang Izin Usaha Pertambangannya (IUP) bermasalah sejak 2011, sedangkan aktivitas jual beli dilakukan pada 2021 hingga 2022.
“Kami menangani perkara ini sebagai perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Ini berbeda dengan pidana umum dalam undang-undang pertambangan. Ketidakbenaran dalam proses jual beli menjadi dasar utama kami dalam menyimpulkan bahwa batu bara yang dijual bukanlah milik sah para pelaku,” jelas Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo.
Kejati Bengkulu menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini, termasuk kemungkinan adanya aliran dana ke pihak-pihak lain dan upaya pengaburan hasil kejahatan melalui praktik pencucian uang.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025















































