
Bengkulu, Spoiler.id – Kejaksaan Negeri Bengkulu menyita sebuah rumah milik FP, tersangka utama dalam kasus dugaan penggelapan dana kas Bank Bengkulu senilai Rp6,7 miliar. Penyitaan dilakukan pada Jumat (1/8/2025) di kediaman pribadi FP di Kelurahan Kebun Tebeng, Kota Bengkulu.
Penyitaan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bengkulu, dengan pengamanan dari Tim Intelijen. Dalam proses tersebut, tim jaksa turut menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk satu sertifikat tanah atas nama tersangka, sebidang tanah dan bangunan seluas 194 meter persegi, serta satu unit sepeda motor.
Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Subayak, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan sesuai prosedur hukum.
“Penyitaan ini telah mendapatkan izin resmi dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu dan dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta KUHAP,” ujar Fri Wisdom.
Ia menambahkan, pihak keluarga tersangka telah diberi tenggat waktu hingga Senin pekan depan untuk segera mengosongkan rumah yang disita.
Berdasarkan hasil penyidikan, FP yang menjabat sebagai Kepala Cabang Bank Bengkulu di Megamall, diduga secara bertahap mengambil uang tunai dari brankas bank untuk keperluan pribadi. Parahnya, sebagian besar dana hasil penggelapan tersebut digunakan untuk berjudi secara daring.
“Perbuatan tersangka telah menyebabkan kerugian negara yang signifikan, mencapai Rp6,7 miliar. Penanganan kasus ini terus kami intensifkan hingga tuntas,” tegas Fri Wisdom.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan jabatan strategis dalam institusi keuangan daerah, sekaligus mengungkap dampak kerusakan akibat kecanduan judi online yang kian marak.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025















































