Kejari Sita 4 HP, Potensi Tersangka Baru di Kasus Korupsi Bawaslu Bengkulu Tengah Meningkat

0
94
Kasi Intel Kejari Bengkulu Tengah, Yudi Adiyansyah saat diwawancarai, Jumat (1/8/2025). (Foto: Yulisman/Spoiler.id)

Bengkulu Tengah, Spoiler.id – Penetapan Elly Fitriana (EF) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah belum menjadi titik akhir proses hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah menyatakan penyidikan masih terus berlangsung dan membuka kemungkinan munculnya tersangka baru.

Kepala Kejari Bengkulu Tengah, Firman Halawa, melalui Kasi Intelijen Yudi Adiyansyah menegaskan, proses penyidikan tidak berhenti pada satu nama.

“Hingga saat ini penyidikan masih terus berjalan, tidak berhenti pada saudari EF saja. Jika ditemukan alat bukti yang mengarah ke pihak lain, penetapan tersangka baru sangat mungkin dilakukan,” ujar Yudi, Jumat (1/8/2025).

Sebagai bagian dari pengembangan penyidikan, penyidik telah menyita empat unit telepon genggam milik pihak-pihak yang berkaitan. Perangkat tersebut berasal dari tersangka EF, Ketua Bawaslu Bengkulu Tengah Evi Kusnandar, mantan Ketua Bawaslu Asmara Wijaya, dan satu orang staf sekretariat.

“Penyitaan ini untuk memperkuat bukti digital serta menelusuri pola komunikasi yang berkaitan dengan dugaan korupsi,” tambah Yudi.

Tersangka EF sebelumnya menjabat sebagai Koordinator Sekretariat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada periode 2017–2023. Ia diduga melakukan pencairan dana perjalanan dinas, sewa, dan rehabilitasi tahun 2023 tanpa dokumen pertanggungjawaban resmi.

Modus operandi EF antara lain mengeluarkan dana negara tanpa kwitansi sah, bahkan menggunakan dokumen tagihan yang belum diverifikasi kebenarannya.

Kejari Bengkulu Tengah telah memeriksa lebih dari 100 saksi, termasuk dari jajaran Bawaslu kabupaten, Panwas Kecamatan, hingga pihak rekanan.

“Kami akan terus mendalami aliran dana untuk memastikan siapa saja yang terlibat dan bertanggung jawab atas potensi kerugian negara,” tegas Yudi.

Saat ini, EF menjalani penahanan di Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu sejak 31 Juli 2025 untuk masa tahanan awal selama 20 hari. Sementara itu, proses audit kerugian negara masih berlangsung.

Reaksi Bawaslu Bengkulu Tengah

Menanggapi penetapan tersangka terhadap EF, Komisioner Bawaslu Bengkulu Tengah, Roni Marzuki menyatakan keprihatinan mendalam. Ia berharap proses hukum berjalan profesional dan transparan.

“Kami yakin aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional. Kami ikut prihatin dan berharap persoalan ini bisa segera selesai,” kata Roni, Sabtu (2/8/2025).

Meski mengaku cukup lama mengenal EF, Roni mengungkapkan bahwa interaksi intens mereka hanya berlangsung sekitar tiga bulan saat dirinya menjabat.

“Beliau orangnya cukup baik, kami semua cukup kaget dengan kabar ini. Saya harap beliau tetap kuat dan sabar menghadapi proses ini,” tuturnya.

Menurut Roni, persoalan administrasi terkadang bisa berujung pada konsekuensi hukum, meskipun tidak selalu berkaitan dengan kesengajaan atau niat jahat.

“Kadang administrasi bisa menjerat meski niat tidak ada. Ini bisa menjadi pembelajaran bersama,” pungkasnya.

Pewarta: Yulisman
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here