
Jakarta, Spoiler.id – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi melaporkan tiga hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memvonisnya dalam kasus korupsi impor gula ke Mahkamah Agung (MA). Laporan ini diajukan menyusul dugaan pelanggaran prinsip praduga tak bersalah dalam proses persidangan.
Tim penasihat hukum Tom Lembong menyerahkan laporan tersebut ke Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu MA, Jakarta Pusat, pada Senin siang (4/8), sekitar pukul 12.45 WIB. Dalam keterangannya kepada awak media, penasihat hukum Tom, Zaid Mushafi, menegaskan bahwa seluruh anggota majelis hakim dilaporkan karena tidak ada pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan.
“Mereka yang kami laporkan adalah Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, serta dua hakim anggota: Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan,” ujar Zaid.
Menurut Zaid, salah satu hakim, yaitu Alfis Setyawan, dinilai tidak menjunjung asas presumption of innocence. “Yang terjadi justru sebaliknya, Pak Tom seperti sudah dianggap bersalah sejak awal. Prosesnya hanya tinggal mencocokkan bukti,” katanya.
Ia juga menyoroti pernyataan hakim Alfis dalam pertimbangan vonis yang menyebut Tom Lembong mengedepankan ekonomi kapitalis, sementara pada sisi lain menyatakan bahwa penugasan impor dilaksanakan oleh koperasi. “Lalu apakah koperasi itu cerminan kapitalisme? Padahal koperasi justru mendistribusikan gula ke daerah-daerah pelosok,” ungkap Zaid.
Zaid menegaskan, laporan ini bukan untuk menyerang pribadi hakim ataupun Mahkamah Agung sebagai institusi. “Ini murni demi evaluasi sistem peradilan. Supaya tak ada lagi rakyat Indonesia mengalami hal yang sama seperti Pak Tom,” ujarnya.
Tom Lembong sebelumnya divonis bersalah atas dugaan korupsi dalam kebijakan importasi gula periode 2015–2016. Ia dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan. Namun, pada 1 Agustus 2025, Tom dinyatakan bebas setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, yang telah disetujui oleh DPR.
Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025















































