Panglima Pasukan Adat Nusantara Indonesia Ultimatum Kejagung Tangkap Silfester yang Fitnah Jusuf Kalla

0
83
Panglima Pasukan Adat Nusantara Indonesia, Andi Jamal Kamaruddin alias Om Betel mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Senin (11/8/2025). (Foto: Istimewa)

Makassar, Spoiler.id – Panglima Pasukan Adat Nusantara Indonesia, Andi Jamal Kamaruddin atau Om Betel, mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Senin (11/8/2025). Kehadirannya menjadi sorotan lantaran ia membawa badik sebagai simbol desakan agar Kejaksaan Agung segera mengeksekusi putusan hukum dan menangkap Silfester Matutina terkait kasus dugaan fitnah terhadap mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla.

Dalam orasinya yang terekam dan beredar di media sosial, Om Betel memberikan ultimatum tegas. “Satu kali 24 jam! Saya minta Kejaksaan Agung segera menangkap. Karena Silfester ini telah menghina orang tua kami, Jusuf Kalla, selaku wakil presiden pada waktu itu,” ujarnya.

Sebagai putra Bugis-Makassar, Om Betel menyatakan tidak akan tinggal diam atas ucapan Silfester yang dinilainya melukai kehormatan tokoh bangsa. “Apa yang kau ucapkan telah menghina republik ini. Kami sebagai anak bangsa tidak menerima. Ucapanmu itu sangat busuk di republik ini. Saya tidak tinggal diam,” tegasnya.

Om Betel bahkan menuding Jaksa Agung tidak memiliki keberanian menangani perkara tersebut. Ia meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mencopot Jaksa Agung jika tidak mampu mengeksekusi putusan pengadilan. “Ini badik saya mau serahkan karena simbol badik adalah sebuah keberanian untuk menangkap Silfester,” ujarnya.

Duduk Perkara Kasus

Kasus yang melibatkan Silfester Matutina bermula dari pidato politiknya pada Mei 2017. Pernyataannya saat itu dianggap mencemarkan nama baik Jusuf Kalla dan dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh tim hukum JK.

Silfester membantah tuduhan tersebut, menyebut pernyataannya adalah bentuk keprihatinan terhadap kondisi bangsa. Namun, setelah melalui proses peradilan, pengadilan pada 2019 memvonisnya 1,5 tahun penjara. Hingga kini, eksekusi putusan tersebut belum direalisasikan.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here