
Bengkulu, Spoiler.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp119 miliar kepada perusahaan perkebunan sawit PT Desaria Mining Plantation (PT DMP) di Desa Gunung Megang, Kecamatan Kinal, Kabupaten Kaur.
Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David P. Duarsa, mengatakan perkara ini bermula dari fasilitas kredit yang diberikan salah satu bank pelat merah kepada PT DMP pada 2016. Kredit tersebut diduga bermasalah hingga menimbulkan potensi kerugian negara yang mencapai total loss.
“Kedua tersangka, yakni Sartono yang pernah menjabat Wakil Kepala Divisi Bisnis Agro periode 2016–2019, serta Faris Abdul Rahim, karyawan swasta, telah kami tahan selama 20 hari ke depan. Sartono ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bengkulu, sedangkan Faris di Lapas Bentiring,” ujar David, Jumat (15/8).
Penyidikan mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan prosedur dalam proses penyaluran kredit, sehingga kredit tersebut macet. Uang hasil fasilitas kredit pun tidak digunakan sesuai peruntukan, seperti untuk perluasan tanaman baru kelapa sawit dan pemeliharaan kebun.
Kejati Bengkulu juga menemukan masalah pada proses lelang aset sejak 2021 hingga 7 Juli 2025. Lelang gagal berkali-kali karena sebagian Hak Guna Usaha (HGU) ternyata masih merupakan tanah masyarakat yang belum dibebaskan, bahkan sebagian lahan masyarakat masuk ke dalam HGU.
“Kami menyimpulkan proses tersebut bermasalah. Ada aset yang tidak sesuai ketentuan dan tidak layak dijadikan jaminan,” jelas David.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025













































