
Bengkulu, Spoiler.id – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan T. Nadzirin, Inspektur Pertambangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) wilayah Bengkulu periode 2024–2025, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara.
Penetapan tersangka terhadap aparatur sipil negara (ASN) itu dilakukan setelah penyidik menemukan bukti penerimaan gratifikasi sebesar Rp1 miliar dari pemilik tambang batu bara, Bebby Hussy, yang sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan bukan kepala, melainkan Inspektur Tambang. Seharusnya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi justru menerima uang Rp1 miliar,” kata Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, didampingi Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, di Bengkulu, Senin.
Menurut Danang, uang tersebut diberikan melalui perantara Ketua Asosiasi Pengusaha Tambang Batu Bara Bengkulu, Sutarman. Dana suap itu diduga sebagai imbalan agar PT Ratu Samban Mining (RSM) tetap bisa beroperasi meski sejumlah persyaratan pertambangan belum terpenuhi.
Selain Nadzirin, penyidik juga menjerat Sunindyo Suryo Herdadi, mantan pejabat Kementerian ESDM yang pernah menjabat Inspektur Pertambangan periode 2022–2024. Ia diduga menerima Rp1 miliar dari tersangka Bebby Hussy dan terlibat manipulasi data jaminan reklamasi (jamrek) dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
“Dengan manipulasi data, RKAB terus disetujui, padahal kewajiban reklamasi tambang tidak dijalankan,” ungkap Danang.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan 11 tersangka lain, termasuk pejabat PT Sucofindo, pengurus PT Ratu Samban Mining, PT Tunas Bara Jaya, hingga pejabat Ditjen Minerba. Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi eksplorasi dan produksi batu bara di Bengkulu yang merambah kawasan hutan dan melanggar aturan pertambangan.
Akibat praktik ilegal tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp500 miliar.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025















































