Korupsi Tambang Bengkulu Rugikan Negara Rp1,8 Triliun, Dua Bos PT RSM Dituntut 10 Tahun

0
8

Bengkulu, Spoiler.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menuntut dua terdakwa utama dalam perkara dugaan korupsi tambang batu bara PT Ratu Samban Mining (RSM) dengan hukuman 10 tahun penjara. Kasus tersebut disebut merugikan negara hingga Rp1,8 triliun.

“Tuntutan kami disusun berdasarkan fakta hukum di persidangan, alat bukti, serta keterangan saksi,” kata JPU A Ghufroni dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Rabu (22/4) malam.

Dua terdakwa yang dituntut paling berat yakni Direktur PT RSM Edhie Santosa Rahardja dan Komisaris PT RSM David Alexander Yuwono. Keduanya dituntut masing-masing 10 tahun penjara, denda Rp2 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp53 miliar subsider empat tahun penjara.

Selain itu, JPU juga menuntut sejumlah terdakwa lain dengan hukuman bervariasi. Komisaris PT Tunas Bara Jaya Bebby Hussy dituntut empat tahun penjara serta kewajiban uang pengganti Rp106 miliar. General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy dituntut dua tahun penjara dan uang pengganti Rp3 miliar.

Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya Julius Soh dituntut tiga tahun penjara dengan kewajiban uang pengganti Rp36 miliar. Sementara itu, mantan Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu Imam Sumantri dituntut dua tahun penjara.

Dalam perkara yang sama, Kepala Inspektur Tambang Kementerian ESDM periode 2022–2024 dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Beberapa terdakwa juga menghadapi tuntutan tambahan dalam perkara gratifikasi, suap, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

JPU Dwi Pranoto menyampaikan bahwa barang bukti berupa kendaraan dan alat berat yang telah disita dinilai sesuai dengan nilai kerugian negara berdasarkan hasil penyidikan.

“Barang bukti yang disita telah sesuai dengan perhitungan kerugian negara dan fakta persidangan,” ujarnya.

Dalam pertimbangannya, JPU menyebutkan hal yang meringankan antara lain sikap kooperatif para terdakwa serta adanya pengembalian sebagian kerugian negara. Sementara hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa yang dinilai merugikan keuangan negara serta tidak berterus terang selama proses pemeriksaan.

Para terdakwa dinilai melanggar ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku. Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here