Jakarta, Spoiler.id – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian online. Aparat berhasil membekukan 576 rekening senilai Rp63,7 miliar serta menyita 235 rekening lainnya dengan total Rp90,6 miliar. Seluruh dana itu diduga kuat terkait aktivitas judi online.
Dengan demikian, total nilai dana yang berhasil dibekukan dan disita Polri mencapai Rp154,3 miliar. Langkah ini merupakan hasil sinergi Dittipidsiber Bareskrim dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), berdasarkan tindak lanjut atas Laporan Hasil Analisis (LHA) yang kemudian diproses melalui penyidikan.
“Kami menindaklanjuti LHA dari PPATK melalui mekanisme penyidikan sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2013. Dugaan kuat bahwa sumber dana ini berasal dari tindak pidana perjudian online,” kata Kasubdit 2 Siber Dittipidsiber Bareskrim Polri, KBP Ferdy Saragih, di Jakarta, Selasa (26/8).
Ferdy menegaskan bahwa pemblokiran dan penyitaan rekening terkait judi online bukanlah langkah terakhir. “Polri akan terus mengejar pelaku maupun jaringan di balik kejahatan siber ini. Penindakan terhadap rekening-rekening judi online akan dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen kami dalam membersihkan ruang digital dari praktik ilegal,” ujarnya.
Dittipidsiber Bareskrim Polri berencana menggelar konferensi pers dalam waktu dekat untuk memaparkan lebih detail hasil penindakan, termasuk perkembangan penyidikan serta strategi lanjutan dalam upaya pemberantasan judi online di Indonesia.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025
















































