Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Divonis 10 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Rp39,6 Miliar

0
54
Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (berdiri) saat mendengarkan vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu Faisol di Kota Bengkulu, Rabu (27/8/2025). (Foto Dok. ANTARA)

Bengkulu, Spoiler.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Vonis tersebut dijatuhkan terkait kasus gratifikasi dan pemerasan yang menjerat dirinya selama menjabat.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu, Paisol, pada Rabu (27/8), Rohidin juga diwajibkan membayar denda Rp700 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, ia dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp39,6 miliar, 72,15 dolar AS, dan 349 dolar Singapura. Apabila tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita atau diganti dengan pidana penjara tiga tahun.

Hak politik Rohidin juga dicabut selama dua tahun setelah menjalani pidana pokok. “Menyatakan terdakwa Rohidin Mersyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” tegas Paisol.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut Rohidin dengan hukuman delapan tahun penjara.

Selain Rohidin, dua terdakwa lain juga dijatuhi hukuman. Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan. Sementara mantan ajudan gubernur, Evriansyah alias Anca, divonis lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan.

Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf B dan E UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal-hal yang meringankan bagi Isnan dan Anca adalah sikap sopan selama persidangan serta belum pernah dihukum. Namun, hal yang memberatkan ialah perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Usai sidang, Rohidin dan Isnan menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum berikutnya, sementara Evriansyah menerima putusan majelis hakim.

Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here