Janji Dedy Wahyudi Digugat Rakyat: Jalan Mulus atau Politik Balas Budi?

0
99
Walikota Dedy Wahyudi dan Wakil Walikota Ronny PL Tobing. (Foto: Istimewa)

Spoiler.id – Gegap Gempita Program Jalan Mulus akhir Tahun Anggaran 2025, Media Center Pemerintah Kota Bengkulu gencar mempublikasikan kabar “manis”: ada 23 titik jalan yang akan diaspal melalui paket AC-BC. Jalan-jalan itu tersebar di perumahan, gang kecil, hingga kawasan padat penduduk. Di permukaan, kabar ini tampak sebagai wujud nyata program 1.000 jalan mulus yang dijanjikan Walikota Dedy Wahyudi bersama wakilnya Ronny PL Tobing.

Namun, di balik euforia unggahan foto alat berat dan aspal hitam yang dibagikan ke media sosial, publik mulai mengajukan pertanyaan tajam: benarkah pembangunan jalan ini semata-mata demi kenyamanan rakyat, atau ada aroma politik balas budi yang menyertai?

Ada 23 link jalan gang atau perumahan yang akan diaspal lewat paket AC-BC paket 1.

Berikut daftar jalan tersebut :

1. Jalan Ciliwung Bawah, Kel. Lempuing
2. ⁠Jalan Pembangunan RT.17
3. ⁠Jalan Gelatik, Kel. Cempaka Permai
4. ⁠Jalan Srigunting, Kel. Cempaka Permai
5. ⁠Jalan Perum Villa Taman Surya, Kel. Lingkar Barat
6. ⁠Jalan Perum Heta Residen, Kel. Bumi Ayu
7. ⁠Jalan Perum Arapak, Kel. Bumi Ayu
8. ⁠Jalan Perum Megah, Kel. Bumi Ayu
9. ⁠Jalan Perum Jawata, Kel. Kandang Mas
10. ⁠Jalan Perum Semarak Indah, Kel. Kandang Mas
11. ⁠Jalan Cluster Cagiva, Kel. Kandang Mas
12. ⁠Jalan Perum Impian Perdana 1,Kel. Kandang Mas
13. ⁠Jalan Perum Impian Perdana 2, Kel. Kandang Mas
14. ⁠Jalan Perum Chantika Residen, Kel. Kandang Mas
15. ⁠Jalan Perum Kandang Mas Makmur RT.50
16. ⁠Jalan Perum Bakti Iksan, Kel. Kandang Mas
17. ⁠Jalan Perum Griya Duta, Kel. Kandang Mas
18. ⁠Jalan Perum Bunga Mas, Kel. Kandang Mas
19. ⁠Jalan Perum PERINDO, Kel. Betungan
20. ⁠Jalan Perum Graha Mutiara, Kel. Bumi Ayu
21. ⁠Jalan Azka Graha Pekan Sabtu
22. ⁠Jalan Perum Griya Andika Belakang SAMSAT
23. ⁠Jalan Karabela (Pemakaman Tabot) Kel. Kebun Tebeng.

Jejak Kontrak Sosial

Investigasi Vox Populi Vox Dei menemukan adanya praktik yang disebut warga sebagai “kontrak sosial terselubung”. Jauh sebelum Pilkada, sejumlah RT diminta berkomitmen mendukung pasangan calon. Imbalannya, janji pembangunan jalan.

“Waktu itu kami diminta komitmen. Kalau mendukung, jalan kami akan masuk daftar prioritas. Sekarang terbukti, beberapa perumahan sudah dapat giliran aspal, tapi ada RT lain yang dari tahun ke tahun tidak pernah disentuh,” ujar seorang ketua RT di Kecamatan Selebar.

Fakta ini menguatkan dugaan publik: program infrastruktur bukan sekadar teknis, melainkan alat konsolidasi politik.

Rakyat yang Cemburu dan Tersisih

Tak semua warga bisa merasakan mulusnya aspal baru. Di beberapa wilayah, terutama jalan lingkungan di pinggiran kota, lubang dan becek menjadi pemandangan bertahun-tahun.

“Jangan seolah-olah jalan ini hadiah dari wali kota. Kami juga bayar pajak. Kalau hanya diumumkan 23 titik, yang lain bagaimana nasibnya?” kritik seorang Ibu, warga Kelurahan Panorama.

Nada serupa datang dari warga Kecamatan Singaran Pati. “Kami sudah lama mengusulkan, tapi tidak pernah masuk. Rasanya seperti jadi rakyat kelas dua.”

Rasa cemburu dan kecewa inilah yang perlahan membentuk jurang sosial: siapa yang “dapat aspal” dan siapa yang “dipinggirkan.”

Pakar Nasional Bicara Etika Publik

Pakar kebijakan publik nasional, Dr. Agus Pramusinto (Guru Besar Kebijakan Publik UGM dan Ketua KASN), menilai praktik pembangunan selektif dengan motif politik bisa menggerus fondasi demokrasi lokal.

“Pembangunan jalan adalah kewajiban pemerintah yang dibiayai dari pajak rakyat. Jika pembangunan dijadikan alat politik elektoral, maka itu melanggar prinsip etika kebijakan publik. Infrastruktur bukan hadiah, melainkan hak warga,” tegas Agus.

Ia juga memberi peringatan: jika dibiarkan, praktik ini akan menimbulkan kesenjangan sosial, kecemburuan antarwilayah, dan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah. Prinsip utama pelayanan publik seharusnya adil, merata, dan inklusif.

Tuntutan Publik: Dari Janji ke Keadilan

Gelombang kritik warga kemudian mengerucut dalam empat tuntutan utama:

1. Jalan adalah hak, bukan janji politik. Pemerintah wajib membangun karena mandat undang-undang, bukan karena kontrak dukungan.

2. Keadilan pembangunan. Jalan rusak di seluruh wilayah harus dipetakan dan masuk prioritas, tanpa diskriminasi.

3. Transparansi roadmap. Pemkot diminta membuka rencana kerja tahunan secara terbuka agar warga tahu kapan giliran wilayah mereka.

4. Ubah paradigma. Pemerintah bukan memberi “bantuan”, melainkan menjalankan kewajiban melayani rakyat.

Antara Warisan dan Gugatan

Program 1.000 jalan mulus sejatinya bisa menjadi legacy positif Dedy Wahyudi–Ronny PL Tobing. Tetapi jika praktik seleksi politik, kontrak sosial terselubung, dan distribusi timpang tetap berlangsung, maka warisan itu bisa berubah menjadi gugatan rakyat.

Karena pada akhirnya, jalan bukan sekadar aspal hitam yang mulus. Jalan adalah simbol keadilan: apakah pemerintah benar-benar melayani seluruh rakyatnya, atau hanya melapisi pendukungnya dengan “aspal politik balas budi.”

Opini Publik: Vox Populi VD

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here