Romahurmuziy Tolak SK Menkumham yang Sahkan Kepengurusan PPP Kubu Mardiono

0
74

Jakarta, Spoiler.id — Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy menolak Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI yang mengesahkan kepengurusan PPP di bawah kepemimpinan Muhammad Mardiono. Penolakan ini mewakili kubu Agus Suparmanto, yang juga merupakan hasil dari Muktamar X PPP versi mereka.

“Sehubungan dengan terbitnya SK Menkumham RI tentang kepengurusan PPP yang menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum dan Imam Fauzan Amir Uskara sebagai Sekretaris Jenderal, bersama ini kami sampaikan bahwa kami, bersama seluruh muktamirin dan kader PPP se-Indonesia, menolak SK tersebut,” ujar Romahurmuziy  di Jakarta, Kamis (2/10/2025).

SK Menkumham Dinilai Tidak Penuhi Syarat Permenkumham

Romahurmuziy, yang akrab disapa Rommy, menilai keputusan Menkumham cacat hukum. Ia menegaskan bahwa SK tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 34 Tahun 2017, khususnya pada poin keenam.

“Pengajuan SK kepengurusan Mardiono tidak disertai Surat Keterangan Tidak Dalam Perselisihan Internal dari Mahkamah Partai Politik sebagaimana dipersyaratkan. Kami sudah memastikan kepada Mahkamah Partai yang dipimpin Irfan Pulungan bahwa mereka tidak pernah menerbitkan surat tersebut,” tegas Rommy.

Ia juga menyoroti jalannya Muktamar X PPP yang menurutnya sarat kejanggalan. Ia menyebut tidak pernah terjadi aklamasi untuk Mardiono sebagai Ketua Umum, melainkan hanya klaim sepihak dari Pimpinan Sidang Amir Uskara, meski saat itu hujan interupsi penolakan menggema dari peserta muktamar.

“Ketika Pimpinan Sidang Paripurna memanggil Mardiono untuk hadir ke arena sidang, yang bersangkutan tidak hadir meski telah ditelepon berkali-kali,” tambahnya.

Bertentangan dengan Aspirasi Ulama dan Proses Muktamar

Lebih lanjut, Rommy menyatakan bahwa penunjukan Mardiono sebagai ketua umum bertentangan dengan mekanisme yang telah ditetapkan dalam Tata Tertib dan Jadwal Muktamar X PPP. Menurutnya, muktamirin secara sah telah memutuskan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum.

“Selain bertentangan dengan hasil Muktamar, SK Menkumham ini juga menabrak hasil Silaturahmi Nasional Alim Ulama pada 8 September 2025 di Ponpes KHAS Kempek, Cirebon. Di forum itu, seluruh ulama PPP se-Indonesia menyatakan penolakan terhadap Mardiono untuk melanjutkan kepemimpinan di PPP,” katanya.

Rommy menegaskan pihaknya akan menempuh langkah-langkah politik, administratif, hingga jalur hukum untuk meminta pembatalan SK tersebut.

“Ketua Umum dan Sekjen PPP hasil Muktamar X telah mengirimkan surat permohonan audiensi serta surat keberatan kepada Menkumham RI. Ini bagian dari upaya kami memperjuangkan legalitas dan konstitusionalitas partai,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here